Minggu, 3 Mei 2026

Wali Kota Batam: Gaji Pegawai Ini Kecil

Berita Terkait

batampos.co.id –  Sebanyak 132 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Surat Keputusan (SK) yang diberikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Dataran Engku Putri, Senin (21/12/2020) di .

Para CPNS tersebut merupakan formasi tahun 2019 dan dari total tersebut, 37 orang merupakan tenaga kesehatan, 71 orang tenaga pendidikan serta 24 tenaga teknis yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

pada kesmepatan tersebut, Wali Kota mengingatkan agar para CPNS dapat mempersembahkan kinerja terbaiknya dalam pelayanan sesuai bidangnya sehingga berimplikasi pada pembangunan ke arah yang lebih baik.

“Kalian menjadi pegawai di zaman saya sebagai wali kota, jadi harus bisa mengikuti ritme saya. Harus cepat bekerja sesuai aturan dan teruslah berinovasi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, menjadi pegawai perihal mengabdi. karena itu, ia mengingatkan CPNS tidak bermental mengacuhkan kewajiban dan sekadar berpikir kaya.

“Gaji pegawai ini kecil. Tapi di zaman saya diberikan tunjangan. Tidak ada lagi honor-honor kegiatan, semua sudah ada di dalam tunjangan itu,” kata dia lagi.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (kemeja hitam) saat memberikan arahan kepada 132 CPNS di lingkungan Pemko Batam. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menyebutkan, kehadiran negara di tengah masyarakat di antaranya tergantung kehadiran ASN.

Untuk mencapai arah tersebut lanjutnya, CPNS harus paham aturan baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara termasuk turunannya dan aturan lain tentang mengatur negara.

“ASN adalah orang yang diberikan amanah oleh negara yang ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur negara,” paparnya.

Kata dia, dengan mempelajari, memahami dan melaksanakan aturan-aturan tersebut CPNS dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentang disiplin dan sebagainya juga diatur dalam PP 53 Tahun 2010. Sebelum 100 persen (PNS), saya tegaskan kembali pelajari, memahami dan laksanakan aturan-aturan tersebut,” imbuhnya.

Jefridin menyebutkan, tugas ASN umumnya ada tiga. Pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik. Artinya, semua kebijakan yang dibuat negara, presiden, gubernur, bupati dan walikota harus dilaksanakan ASN.

Kemudian, ASN sebagai pelayan publik sesuai dengan tupoksinya yang bersangkutan ditugaskan.

“Jika dia guru maka layani siswa dengan baik, kalau sebagai dokter layani pasien dengan baik, kalau pegawai fungsional di OPD laksanakan sesuai dengan tupoksinuya dengan baik,” papar Sekda.

ia melanjutkan, hal yang tidak kalah penting yakni tugas menjadi perekat kesatuan dan persatuan bangsa.(*/esa)

Update