batampos.co.id – Petugas kepolisian menangkap dua dari tujuh pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus seperti dilansir dari Antara mengatakan, identitas kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R, 18, dan LAM, 19. Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.
Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M, 24; RR, 23; I, 24; LAT, 22; dan YS, 21.
”Pengungkapan perbuatan pemerkosaan itu berdasar laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M,” kata M. Firdaus.
Dia mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
”Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang M. Firdaus. (jpg)