Senin, 2 Desember 2024

Paksa Istri Kirim Uang dari Singapura, Suami Siksa Anak Kandung

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang ayah berinisial AF (30) yang diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram mengatakan, motif AF melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya itu untuk memeras istrinya yang kini sedang bekerja sebagai pekerja migran di Singapura.

“Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istri-nya yang bekerja di Singapura,” kata Heri, dikutip dari Antara.

Modusnya, kata Heri, AF mengirim rekaman video korban yang diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ke istrinya.

“Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, ‘mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas,” ujarnya.

Tak cuma itu, AF juga mengunggah video ini di akun Facebook-nya. Dari sana, video-nya pun viral ke publik. “Sempat diviralkan di Facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya,” kata dia.

Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan, artinya pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan.

“Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani,” ucap dia.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi.

“Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban,” ujarnya.

Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.

Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi.

Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta,” kata Heri.(jpg)

Update