Minggu, 3 Mei 2026

Pengusaha Dukung Batam, Bintan, Karimun Disatukan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kalangan pengusaha di Batam mendukung
penyatuan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) dalam satu kesatuan badan pengusahaan dan juga kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ).

”Kami dukung penyatuan itu, karena bisa memotong rantai birokrasi yang selama ini sangat panjang. Dengan penyatuan itu, akan lebih singkat jalurnya,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Kamis (28/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Apindo juga telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan dukungan terhadap penyatuan Batam, Bintan dan Karimun.

Saat ini, poin-poin penting mengenai penyatuan BBK masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyatuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Berdasarkan penelusuran Batam Pos, RPP itu akan disahkan jadi peraturan pemerintah (PP) dalam waktu dekat.

Sebabnya, karena Presiden memang menghendaki RPP turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law ini segera rampung.

”Kami surati Presiden, juga menyampaikan agar nanti izin-izin yang diurus di pemerintah pusat, bisa segera dilimpahkan di BP Batam,” ungkapnya.

Ilustrasi Kawasan industri Batamindo. Foto: dalil harahap/batampos.co.id

Dengan begitu, maka perizinan akan lebih cepat dan dapat menambah daya tarik Batam di mata investor asing.

”Kami dukung penyatuan selagi mempermudah birokrasi, perizinan, dan pengembangan kawasan,” imbuhnya.

Terkait ex-officio, Rafki tidak mau berkomentar banyak.

”Perkara ex-officio tidak mau komentari. Logikanya sederhana, kalau menyatu, secara otomatis tidak boleh dijabat satu kepala daerah, tapi kami tidak mau masuk ke situ,” paparnya.

Penyatuan BBK juga akan berdampak pada pemerataan pembangunan di seluruh Kepri.

”Selama ini, Batam lebih cepat berkembang, karena dana pusat lebih banyak ke Batam. Pemerintah pusat langsung menggelon-
torkannya ke Batam. Sementara di daerah, harus melalui gubernur. Dengan penyatuan seperti ini, saya harap fasilitas
pendukung investasi bisa dibangun secara merata di tiap penjuru BBK,” terangnya.

Poin berikutnya dalam surat Apindo ke Presiden, menyatakan sebelum penyatuan BBK harus membenahi dulu persoalan lahan.

”Persoalan lahan ini menyangkut agak sulit mendapatkan lahan
bagi investor baru. Ini yang kami minta agar segera diselesaikan,” tuturnya.

Sejatinya, Kepri dengan potensi Batam, Bintan, dan Karimun bisa menjadi primadona investor asing di Indonesia.

Tapi, pada kenyataannya, hanya berada di peringkat keenam realisasi penanaman modal asing (PMA) seIndonesia.

Kepri berada di bawah Sulawesi Tengah di peringkat kelima dan Maluku Utara di peringkat ketiga, yang notabene merupakan provinsi yang jauh dari perbatasan internasional.

Sementara itu, pengusaha dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) berharap, integrasi ketiga badan pengusahaan yang tertuang dalam RPP tentang KPBPB BBK, sekaligus juga diikuti pelimpahan kewenangan perizinan yang berkaitan dengan urusan industri.

Sehingga, semangatnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

”Salah satu tujuan dari terbitnya UU Cipta Kerja adalah memperbaiki iklim investasi dan wujudkan kepastian sehingga mendorong investasi,” kata Wakil Ketua Koordinator HKI Kepri, Tjaw Hoeing, beberapa waktu lalu.

Menurut Tjaw, RPP tentang KPBPB bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing.

”Kalau melihat tujuan awal terbitnya UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan revisi aturan terkait KPBPB adalah mempermudah semua proses perizinan dari hilir ke hulu. Sehingga diharapkan KPBPB
ini menjadi menarik dan memiliki daya tarik dan daya saing dalam mendatangkan investasi asing,” ungkapnya.

Hal-hal yang selama ini menjadi kendala berusaha, seperti aturan terkait ketentuan pembatasan impor, seharusnya menjadi kewenangan dari Kepala KPBPB tanpa harus berkoordinasi dengan
lembaga dan instansi terkait.

”Kendala yang kami hadapi selama ini adalah setiap perusahaan industri yang mendapatkan proyek baru dan calon investor, harus cek dulu bahan baku yang diimpor apakah masuk dalam kategori barang larangan terbatas atau tidak,” ucapnya.

Jika bahan baku industri yang diimpor masuk dalam kategori pembatasan, maka proses untuk mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis sampai pada penerbitan persetujuan impor memerlukan waktu yang cukup panjang, walaupun prosesnya
sudah online.

”Dalam RPP tentang KPBPB ini, kami sarankan agar proses tersebut selesai di badan pengusahaan saja tanpa melibatkan instansi teknis,” tegasnya.(jpg)

Update