Rabu, 8 April 2026

Kenaikan Tarif Parkir di Batam Disesuaikan Dengan Daerah Lain

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menilai perlu memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

Terlebih, selama ini capaian target parkir tepi jalan tidak pernah sesuai dengan yang ditetapkan.

Karena itu, usulan menaikkan tarif retribusi parkir tepi jalan, tetap akan dipertimbangkan.

”Bahasanya menyesuaikan lah, biar sama dengan daerah lain.
Karena harus diakui, Batam tergolong yang tarifnya sangat
murah untuk parkir tepi jalan ini,” kata Rudi, Minggu (31/1/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Rudi menyebutkan, saat ini parkir tepi jalan untuk motor
Rp 1 ribu, dan mobil Rp 2 ribu.

Di daerah lain, parkir kendaraan serupa tarifnya lebih tinggi. Untuk itu, harusnya Batam ikut menyesuaikan.

Diharapkan, dengan penyesuaian tersebut bisa mendongkrak capaian retribusi parkir ini.

Hingga saat ini, terkait rencana penyesuaian tarif parkir ini masih dalam pembahasan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Batam yang bertanggung jawab soal retribusi parkir ini juga masih terus menghitung dan mengkaji potensi yang bisa didapatkan, jika kenaikan tarif parkir benar-benar diterapkan nanti.

Ilustrasi. Juru parkir mengarahkan pengendara yang hendak keluar. Dishub Kota Batam berencana menaikkan tarif parkir pinggir jalan. Foto: Dalil harahap/Batam Pos

”Belum ada keputusan soal penyesuaian ini, jadi tarif masih yang lama. Nanti akan dibahas kembali, sambil berjalan pemerintah juga akan memberikan sosialisasi terkait tarif ini sebelum diputuskan nantinya,” ujarnya.

Selain membahas soal tarif parkir tepi jalan, Rudi juga meminta DPRD Kota Batam untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Parkir Drop Off yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun ini.

Penerapan drop off selama 15 menit ini, dinilai cukup memberatkan pengelola parkir khusus, seperti mal, perkantoran, bandara, dan beberapa area tertentu lainnya.

”Saya minta aturan ini bisa diubah. Sama halnya dengan parkir tepi jalan, Batam termasuk yang lama pemberlakuan drop off-nya. Sehingga dampaknya sangat luar biasa ke pendapatan daerah dan pengelola,” jelasnya.

Menurutnya, waktu 15 menit terlalu lama untuk drop off, jika tidak segera direvisi maka dampaknya akan terus berlanjut.

Ia menceritakan beberapa pengelola parkir khusus yang selama ini mengelola di Batam, memilih mundur karena kerugian dari penerapan aturan drop off 15 menit ini.

”Terakhir itu pengelola yang di Bandara Internasional Hang Nadim. Pengelola lama memilih hengkang, dan saya baru tanda tangan untuk proses lelang baru. Alasan mereka karena rugi. Kalau tidak dicabut nanti tak ada lagi yang mau untuk ikut pengelolaan parkir khusus ini,” sebutnya.

Lanjutnya, pengajuan revisi Perda Drop Off ini sudah disampaikan kepada DPRD Batam.

Ia berharap aturan bisa direvisi agar capaian pajak dan retribusi parkir bisa kembali meningkat.

”Mudahmudahan usulan kami ini disetujui,” harapnya.(jpg)

Update