Kamis, 2 April 2026

Warga Batam, Pemberlakukan Tarif Melintasi Jalan Dam Duriangkang Belum Berlaku

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda untuk memungut biaya bagi warga yang melintas di jalan Dam Duriangkang yang menghubungkan Seibeduk-Punggur.

Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, mengatakan, ruas jalan di Dam Duriangkang bukan jalan umum.

“Itu merupakan jalan speksi daripada bendungan kita, bukan jalan umum,” tuturnya, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, ruas jalan tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat dari Teluk Lenggung dan Kampung Bagan untuk pulang dan pergi kerja.

“Ini dulunya merupakan kebijakan ya bukan aturan dan itu kebijakan kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan daripada masyarakat,” jelasnya.

Namun kata dia, berjalannya waktu kawasan industri di Mukakuning, Panbil dan Kabil berkembang dengan pesat.

Pengendara melintas di jalur yang berada di tengah dam duriangkang yang menghubungkan wilayah Sei Beduk menuju Telaga Punggur, Nongsa, beberapa waktu lalu. Foto: Yusuf Hidayat/Batam Pos

Akhirnya ruas jalan tersebut dilewati secara rutin oleh masyarakat pekerja yang lebih luas. Di antaranya dari Sei Beduk, Muka Kuning dan Kabil.

“Kita memberlakukan itu karena kita melihat di daerah lain yang jalan bendungan itu digunakan oleh masyarakat dan itu ada di waduk Lahor, Jawa Timur,” tuturnya.

Ruas jalan bendungan tersebut lanjutnya digunakan masyarakat dari Lahor menuju Blitar dan sebaliknnya.

Baca Juga: BP Batam Dinilai Tak Pro Rakyat Kecil

“Dari situlah kita lihat pengenaan akses itu dan ternyata di sana diberlakukan juga tarif. Kenapa diberlakukan karena memang itu wilayah yang tidak boleh dilewati,” tuturnya.

Tujuannya kata dia, pemberlakuan tarif tersebut untuk membatasi, namun dapat dilewati dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

“Caranya ya mereka memberlakukan tarif. Itu salah satu refrensi kita untuk melakukan ini (mengenakan tarif,red) dan muncullah dalam satu peraturan dan ada penarifan akses masuk ke sana (Dam Duriangkang,red),” jelasnya.

Namun kata dia, setelah dilakukan peninjauan kembali dari berbagai sisi pihaknya akan melakukan revisi terhadap Perka BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 terkait traif layanan di Sumber Daya air, Limbah dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

“Saat ini kita sampaikan pemberlakukan terhadap tarif tersebut belum berlaku. Sampai kita merevisi Perka Nomor 28 Tahun 2020” tegasnya.

Ia menegaskan, yang boleh melintas ruas jalan Dam Duriangkang hanya warga pengguna kendaraan roda 2 boleh dan tidak boleh parkir di sepanjang jalan.

“Selain kenderaan roda dua tidak boleh lewat,” katanya.

Ia mengatakan, revisi terhadap Perka tersebut akan diupayakan selesai pada dua minggu mendatang.

“Hasil revisinya nanti akan kita sampaikan,” tuturnya.(esa)

Update