batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, meminta pihak manajemen Hotel Nagoya Plasa segera membayarkan uang pesangon kepada 100-an pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Hal ini dianggap penting mengingat sudah ada kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja.
”Sudah ada kesepakatan besaran pesangon yang dibayar, cuma memang sampai saat ini belum dibayarkan. Makanya, kita minta persoalan ini segera diselesaikan pihak manajemen,”
katanya, Senin (1/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurut Rudi, sesuai kesepakatan awal yang juga ditujukan pada Disnaker Batam, pihak Hotel Nagoya Plasa berjanji membayarkan hak karyawan di akhir Desember 2020 lalu.
Hanya saja, hingga waktu yang ditentukan itu, pihak manajemen kembali mengajukan permohonan pengunduran pembayaran
hak karyawan sampai akhir Januari 2021 lalu.
Namun, lagi-lagi pihak manajemen kembali mengajukan permohonan pengunduran pembayaran hingga bulan Februari 2021.
”Kita sudah sampaikan ke pihak manajemen agar ini segera diselesaikan. Karena sudah beberapa kali diundur. Para pekerja tentu mereka butuh kepastian hak,” tambah Rudi.
Terkait penyegelan itu, Rudi menyebut sebagai bentuk kekecewaan pekerja.
”Sekali lagi kami minta segera diselesaikan, karena sudah ada kesepakatan,” katanya.(jpg)
