Jumat, 8 Mei 2026

Polda Kepri Tangkap Pelaku Penyebar Konten Asusila

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial FD pelaku penyebar konten asusila di jalan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu warung di Jakarta Timur.

Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan, kronologis berawal pada tahun 2017 yang lalu.

“Tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka,” jelasnya saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/2/2021).

Selanjutnya kata dia, pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan.

Tersangka kata dia, berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang oleh korban dikarenakan di Kepri masih pandemi Covid–19.

“Tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban,” jelasnya.

FD (baju orange) pelaku penyebar konten asusila yang diamankan Polda Kepri karena menyebarkan konten asusila. Foto: Polda Kepri

Kemudian pada pada 22 Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun Instagram.

“Adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati,” tuturnya.

Menurutnya, untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021.

“Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di salah satu warung di Jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021,” jelasnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 unit handphone dan 1 alamat email dengan akun gmail”. tambah Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1).

“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.(*/esa)

Update