Kamis, 2 April 2026

450 Ribu Lembar Materai Rp 10 Ribu Tiba di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 450 ribu materai dengan seri nominal Rp 10 ribu tiba di Kota Batam.

Materai seri terbaru ini sudah bisa didapatkan di Kantor Pos dan tempat penjualan seperti ritel modern lainnya.

Pemerintah menetapkan tarif bea materai terbaru Rp 10 ribu mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Kepala Kantor Pos Batam, Sofwan, mengakui stok materai Rp 10 ribu yang sudah tiba di Batam saat ini mencapai 450 ribu lembar.

Sejak 29 Januari 2021 lalu, materai sudah bisa diedarkan kepada masyarakat.

Namun, kata dia, Dirjen Pajak mengintruksikan saat ini pihaknya wajib fokus menghabiskan stok materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

Materai 10 ribu. Foto: Jawapos.com

”Prioritas kita menjual materai ini dulu sampai akhir tahun ini,” ujar Sofwan, Rabu (3/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Pihaknya tetap menjual materai Rp 10 ribu ini dengan harga Rp 10 ribu. Harganya pasti lebih murah jika dibandingkan dengan di toko-toko ataupun swalayan.

”Kalau dari pertokoan akan lebih mahal. Tapi kalau ada penjualan di bawah harga materai, hati-hati dengan materai palsu,” katanya.

Sofwan menyebutkan, penggunaan materai Rp 10 ribu, ini sudah dibahas sejak 6 tahun lalu.

Hanya saja, realisasinya diterapkan tahun ini. Ia berharap, awal 2022 mendatang, semuanya sudah menggunakan materai ini.

Selain penyesuaian tarif, dalam UU ini, batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea materai juga dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp 5 juta.

Dengan pengaturan baru ini, berarti terdapat dokumen yang semula dikenai bea materai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta, menjadi tidak dikenai bea materai.(jpg)

Update