Kamis, 2 April 2026

Warga Batam, Perpanjang SIM Hanya 5 Menit

Berita Terkait

batampos.co.id – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini hanya butuh waktu sekitar 5 menit.

Perpanjangan dengan durasi waktu tersebut, bisa dilakukan pada layanan bus SIM Keliling, seperti di parkiran Kepri Mall, Batam
Kota, Kamis (4/2/2021).

”Prosesnya sangat mudah dan tidak ribet. Hanya perlu bawa SIM asli yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya,
sertakan KTP,” ujar petugas layanan SIM keliling Satlantas Polresta Barelang, Brigadir Medi Andrianof di lokasi seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Sementara, biaya perpanjangan SIM A yakni sebesar Rp 80 ribu dan SIM C yakni 75 ribu.

Ilustrasi SIM C. Foto: Jawapos.com

Adapun, jam operasional dari Senin-Jumat dari pukul 10.00-
15.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.

”Warga tinggal mendatangi petugas, lalu menunggu antrean langsung foto, sudah selesai SIM nya,” sebutnya.

Warga yang memperpanjang SIM di lokasi ini, kata dia, per harinya 20 sampai 30 orang.

Dengan adanya pelayanan SIM keliling ini, warga juga terbantu karena tidak perlu antre dan lebih mudah.

”Tapi bila SIM sudah habis masa berlakunya, tidak bisa di
perpanjang lagi dan wajib buat SIM baru,” katanya.

Bila mau buat SIM baru atau yang habis masa berlakunya,
wajib ke Polresta Barelang.

Sari, salah satu warga yang mengurus SIM, mengaku sangat terbantu sekali dengan adanya SIM keliling ini.

”Saya mau berangkat kerja, sekalian saja perpanjang SIM,”
katanya.(jpg)

Update