batampos.co.id – Deretan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Batam pada awal tahun ini, menjadikan Kota Batam tak lagi menjadi kota ramah anak.
Namun, Batam saat ini telah menjadi kota darurat anak, akibat gagalnya upaya dalam melindungi anak.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Abdillah, mengatakan, berdasarkan hasil survei dari lembaga yang berasal dari Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Batam merupakan kota layak anak sehingga mereka memberikan penghargaan kepada Pemko Batam untuk tingkat madya.
Akan tetapi, hasil analisis KPPAD di lapangan, Batam masih
berstatus darurat anak.
”Hal tersebut kami lihat dari analisis sederhana, yakni tren peningkatan kasus anak di Kota Batam dari tahun ke tahun selalu ada peningkatan, bukan penurunan,” ujar Abdillah, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam,
Rabu (10/2/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Ia melanjutkan, sampai sejauh ini, tak ada anggaran yang disediakan oleh Pemko Batam untuk perlindungan anak.
Padahal, kasus anak banyak yang harus segera ditangani, sementara anggaran di APBD itu sendiri sampai sejauh ini tidak
ada.
”Jadi, dari dua itu saja, secara sederhana sudah bisa kita simpulkan, Batam ini masih darurat anak,” jelasnya.
Dijelaskannya, kasus anak di tahun 2019 untuk kasus pencabulan yang korbannya adalah anak di bawah umur sebanyak 10 kasus, kemudian meningkat menjadi 17 kasus di tahun 2020.
Sehingga, bisa disimpulkan peningkatannya menjadi 70 persen. Begitu juga untuk kasus kekerasan terhadap anak, di tahun 2019 berjumlah 8 kasus, pada tahun 2020 meningkat jadi 14 kasus.
Sementara kasus penelantaran anak juga naik dari 8 kasus di tahun 2019 meningkat menjadi 13 kasus di tahun 2020.

”Itu ada lagi kasus-kasus lainnya yang juga ada peningkatan, kenakalan anak, eksploitasi anak, pelanggaran kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Data itu, kata dia, dari jumlah kasus yang diawasi dan dikawal langsung KPPAD Kota Batam.
Belum termasuk kasus yang dikawal lembaga lainnya atau yang tidak terungkap ke publik.
”KPPAD itu memang ada tupoksi (tugas pokok dan fungsi,red) untuk mengumpulkan data dan informasi. Tapi untuk mengumpulkan data dan informasi itu butuh biaya operasional yang tidak sedikit. Karena selama ini kita menggunakan anggaran pribadi, jadi sebisanya yang melapor ke kita. Yang sifatnya urgen,
kita tangani, ada beberapa kasus yang sifatnya bisa ditunda, tidak kita lakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan anak di Kota Batam seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak yang harus lebih maksimal lagi dalam melakukan perlindungan.
Baik itu dari yang memberi pelayanan secara teknis dalam perlindungan anak, yang sifatnya pendukung maupun bersifat pengawasan.
”Jadi, semua harus lebih optimal lagi. Dan khusus untuk Pemerintah Kota Batam dan pihak penentu kebijakan lainnya, tolong kita didukung. Karena dalam Perda sudah jelas, anggaran perlindungan anak dibebankan ke APBD. Kita tak menuntut lebih, tapi ikuti saja aturan yang sudah dibuat,” imbuhnya.(jpg)
