Jumat, 29 November 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang FTZ Hidupkan Harapan Dunia Usaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021
tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) yang baru saja terbit beberapa hari lalu, menempatkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sebagai pengambil keputusan penting terkait nasib Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Sesuai dengan rancangan awal pemerintah, ketiga kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) akan tetap disatukan.

Baru kemudian dibentuk Dewan Kawasan (DK) BBK yang akan diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketua DK BBK berwenang membentuk Badan Pengusahaan BBK dan menunjuk kepala, wakil kepala, dan anggotanya.

DK juga berwenang dan bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan ketiga BP sebelum rencana integrasi dimulai.

Namun, tidak seperti rancangannya, tidak disebutkan jangka waktu berakhirnya tiga badan pengusahaan (BP) di BBK.

Sesuai dengan Pasal 75 dari PP ini, yang berbunyi; pembentukan BP BBK dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan BBK, dengan mempertimbangkan masa tugas kepala, wakil kepala, dan anggota BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun yang telah dibentuk sebelum berlakunya PP ini.

Dengan kata lain, tugas BP Batam akan berakhir ketika Kepala
BP Batam Ex-Officio saat ini, MuhammadvRudi, menyelesaikan jabatannya sebagaivWali Kota Batam, 2024 nanti.

Dalam Pasal 67 PP ini juga terlampir rencana pengembangan dan pengelolaan BBK ke depannya.

Pemerintah akan menyusun rencana induk pengembangan KPBPB (FTZ) BBK. Rencana induk ini disusun untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap lima tahun atau sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Ilustrasi kawasan industri di Kota Batam. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Menurut Wakil Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, substansi dari PP turunan Undang-Undang (UU) Omnibus Law ini adalah di Pasal 4 Ayat 2.

”DK diketuai menteri yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan ketua DPRD daerah terkait,” paparnya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

”Kalau sekarang ketua DK Karimun dan Bintan masih gubernur, maka ke depannya dalam waktu dekat akan berubah dengan PP baru ini,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 80 PP ini menyatakan, paling lama empat bulan sejak PP ini diundangkan, harus sudah ditetapkan peraturan pelaksanaannya.

”Ini masih memerlukan peraturan pelaksanaan itu,” imbuhnya.

Ampuan juga mengungkapkan, poin menarik dari PP ini. Poin tersebut yakni PP 41/2021 ini tidak mencabut PP Nomor 62/2019 yang menjadi dasar jabatan Kepala BP Batam Ex-Officio oleh Wali Kota Batam.

”Artinya, masih tetap dipertahankan sampai adanya PP yang mengubahnya. Demikian inti pokoknya,” paparnya.

Dengan kata lain, BP Batam bisa saja mendapat perlakuan
khusus, tidak digabung dengan yang lain.

”Mungkin yang digabung itu hanya Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang. Karena di BP Batam ada PP 62, tapi itu tidak dicabut PP 41,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, mengatakan, terbitnya PP ini tentu diharapkan semua permasalahan investasi baik di perusahaan baru maupun perusahaan lama bisa segera diselesaikan di tingkat BP saja.

”Sesuai PP tersebut, BP diberikan kewenangan untuk menerbitkan sejumlah perizinan berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB. Ini tentunya jadi
kabar baik bagi industri,” ungkapnya.

Kemudian, salah satu fasilitas dan kemudahan yang diberikan, yakni terkait larangan dan pembatasan (lartas) yang selama ini jadi momok bagi industri di Batam.

Sesuai pasal 64 ayat 2 berbunyi atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar daerah pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, danlingkungan hidup.

”Artinya, BP sudah dapat diberikan kewenangan untuk menerbitkan bahan baku atau bahan penolong yang masuk
dalam aturan pembatasan dari kementerian dan lembaga.
Ini yang dari dulu, kami minta supaya ada pelimpahan kewenangan ke BP dan sudah masuk dalam PP ini,” paparnya.

Harapan pengusaha, tentunya hal-hal klasik yang mengganggu pemasukan arus barang sudah terselesaikan.

”Dan waktunya kami menyampaikan ke para industriawan agar segera merealisasikan investasinya bagi yang baru dan melakukan perluasan bagi yang eksis, sehingga turut andil
dalam program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam juga menyambut baik diterbitkannya PP 41 Tahun 2021 ini.

Menurut Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, banyak keinginan
dunia usaha di Batam yang diakomodir dalam PP ini.

Di antaranya persoalan perizinan, kemudahan berusaha, dan peningkatan daya saing kawasan FTZ untuk bisa berkompetisi dengan kawasankawasan sejenis secara regional milik negara tetangga.

”Tentunya kami akan informasikan ini segera kepada para pengusaha dari negara lain yang berminat menanamkan investasinya di kawasan FTZ BBK,” katanya.

“Kami berharap mereka berbondong bondong dan tidak ragu lagi untuk menanamkan investasinya di Batam dan di kawasan FTZ lainnya di Kepri. Penerbitan PP ini semacam angin segar di tengah keterpurukan ekonomi Kepri akibat pandemi Covid-19,” ucapnya lagi.

Apindo Batam berharap tahun ini akan terjadi lompatan pertumbuhan ekonomi untuk mengompensasi penurunan
aktivitas ekonomi yang terjadi di tahun 2020 yang lalu.

”Kalau dibaca di PP 41/2021 tersebut, maka waktu untuk penerbitan aturan turunannya hanya 4 bulan setelah PP
terbit,” jelasnya.

“Maka perkiraan PP ini akan mulai berjalan dan membawa dampak di tahun ini juga. Kalau bisa jangan sampai menunggu 4 bulan untuk penerbitan aturan pelaksana di bawahnya. Agar dampak positif dari penerbitan PP ini dapat langsung dirasakan,” katanya lagi.

PP 41/2021 ini sudah cukup komprehensif mengatur berbagai hal aktivitas dalam kawasan FTZ. Namun, Rafki berharap nanti aturan pelaksananya berupa Perpres ataupun peraturan menteri terkait dapat lebih detail.

Tujuannya, agar para pelaku usaha di dalam kawasan FTZ
bisa lebih nyaman dalam menjalankan usahanya dan lebih percaya diri untuk bisa bersaing merebut customer dari negara lain.

”Intinya harus ada kepastian hukum, penyederhanaan perizinan dan kecepatan pelayanan perizinan serta perbaikan infrastruktur investasi. Jika ini dijalankan dengan baik setelah terbitnya PP ini saya yakin Kepri akan berdaya saing tinggi di kawasan regional sebagai daerah tujuan investasi,” pungkasnya.(jpg)

Update