batampos.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang tengah disidik penyidik
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mendapat atensi sejumlah pihak.
Tak terkecuali Ombudsman Kepri yang meminta penanganan kasus bisa lebih terbuka dan transparan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi Dishub Kota Batam sangat menarik.
Karena itu, kelanjutan informasinya sangat ditunggu-tunggu publik.
Di antaranya informasi umum terkait dugaan korupsi seperti apa, siapa yang diperiksa, potensi kerugian negara, dan siapa
pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
”Kejaksaan harus terbuka soal ini, di samping memang
ada hal yang memang harus dirahasiakan hingga proses persidangan nanti. Tapi yang sifatnya umum itu harus
terbuka dan transparan. Jangan ditutup-tutupi,” kata Lagat
seperti yang diberitakan Harian Batam Pos, Selasa (9/3/2021).
Menurut dia, saat proses peyelidikan naik menjadi penyidikan, harusnya penyidik sudah memiliki dua alat bukti awal.
Sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan. Namun dalam kasus Dishub Batam ini, ia yakin penyidik memiliki pertimbangan dan faktor kehati-hatian untuk memutus sebuah tindakan.

Sehingga hasil yang didapat sesuai dengan temuan atau dugaan proses penyidikan.
”Kalau penyidik sudah punya keyakinan dan dua alat bukti,
jangan menunda-nunda untuk penetapan tersangka. Publik pasti bertanya-tanya terkait kelanjutan kasus ini,” tegasnya.
Bahkan, penyidik Kejaksaan harus berani menetapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
Jangan sampai memilih-milih, atau menumbalkan pihak yang sebenarnya tidak memiliki peranan penting dalam dugaan korupsi tersebut.
”Penyidik harus berani abaikan intervensi pihak yang memiliki jabatan tinggi dan lainnya. Sebab penetapan tersangka pastinya berdasarkan dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Menurutnya, jika Kejari Batam takut diintervensi atau semacamnya, bisa meminta supervisi dari Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung.
Sehingga proses penanganan perkara bisa diawasi dari pihak-pihak yang mencoba mengintervensi kasus tersebut.
”Bisa minta supervisi atau pendampingan ke Kejati atau Kejagung agar terhindar dari berbagai faktor, di antaranya intervensi pihak tertentu,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia yakin Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, sangat komit dalam penanganan perkara, apalagi terkait dugaan korupsi.
Hal itu, menurut Lagat, pernah disampaikan Polin sesuai dengan instruksi Kejagung dalam penanganan kasus sampai tuntas, terutama untuk kasus korupsi.
”Pastinya Kajari Batam tak main-main dalam kasus ini. Saya yakin itu. Sebab nama baik Kejaksaan menjadi taruhannya dalam penanganan kasus ini. Kita tunggu sampai tuntas,” ujar Lagat.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi Dishub Batam terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Negeri
Batam.
Bahkan dalam waktu dekat, penyidik Kejari Batam akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
Sumber Batam Pos di Kejari Batam menyebutkan, sudah ada sekitar 20 lebih saksi yang diperiksa secara maraton.
Baik itu dari lingkungan Dishub Batam maupun beberapa pihak lainnya. Dugaan korupsi Dishub ini juga melibatkan lebih dari
empat perusahaan.
Untuk materi kasus, diduga terkait punggutan liar (pungli) perizinan, dengan total jumlah pungli lebih dari Rp 1 miliar.
”Totalnya lebih dari Rp 1 miliar,” sebut sumber Batam Pos di Kejari Batam. Sekadar diketahui, pasal 12 e UU Tipikor menyebutkan pungli termasuk korupsi.
Ancaman hukuman penjaranya cukup lama, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditegaskannya bahwa dugaan korupsi yang tengah disidik ini bukanlah terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak memiliki nilai total kerugian negara. Namun lebih terkait pemberian izin tapi disertai pungli.
”Bisa jadi pemerasaan, grativikasi atau lainnya. Jadi bukan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Menurut dia, tim penyidik tengah mensinkronkan keterangan para saksi untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu.
Tidak menutup kemungkinan juga saksi yang telah diperiksa akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan tambahan.
Kajari Batam Polin Oktavianus Sitanggang untuk kesekian kalinya menegaskan, tim penyidik bekerja profesional dan memiliki komitmen tinggi untuk menuntaskan dugaan korupsi ini.
”Untuk penyidikan masih lanjut, saya tak hafal berapa saksi yang diperiksa. Tapi teman-teman bekerja dengan baik untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Polin kepada Batam Pos, Senin (8/3/2021).
Polin menegaskan, ada saatnya pihaknya membuka informasi terkait dugaan korupsi tersebut.
Saat ini ia meminta agar semua pihak, terutama media bisa sabar menunggu hasil penyidikan.
”Nanti ada saatnya. Kalau kami umumkan, takutnya nanti tim terburu-buru, dan hasilnya tak bisa maksimal. Jadi, biarlah dulu tim penyidik bekerja ya,” ujar Polin.(jpg)
