batampos.co.id – Yomahendra, tekong kapal di Batam, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Mega Tri Astuti, dalam sidang yang berlangsung virtual, Senin (15/3/2021).
Pria 30 tahunan ini dinilai terbukti menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan berat total 53,7 kilogram (kg).
Dijabarkan Mega dalam surat tuntutan, Yomahendra dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi hingga terdakwa.
”Yomahendra terbukti menjadi perantara narkotika melebihi 5 gram yang bukan tanaman,” terang Mega dalam sidang yang dipimpin hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim Yudi dan Nanang dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Mega juga menjabarkan hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa sengaja menjadi perantara penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia, sehingga tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkortika.
Ditambah, perbuatan itu sudah pernah dilakukan terdakwa sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Karena pasal 114 ayat 2 UU narkotika telah terpenuhi, maka JPU telah memutuskan hukuman yang pantas untuk terdakwa. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang ber laku.
”Menuntut Yomahendra dengan hukuman mati,” tegas Mega lagi.

Mendengar tuntutan Mati, terdakwa Yomahendra yang berada di Rutan Kelas 1 A Batam tampak terdiam.
Ia pun menghela napas panjang dan tak berkata sepatah kata pun. Sementara itu, hakim Taufik memberi waktu satu minggu kepada terdakwa yang didampingi dua penasehat hukum untuk mengajukan nota pembelaan.
Ia berharap, tuntutan hukuman mati itu tidak membuat terdakwa
pasrah.
”Sesuai undang-undang, perantara hukumannya memang begitu. Namun, undang-undang juga memberi kesempatan untuk terdakwa mengajukan pledoi. Saya berharap terdakwa maupun penasehat hukum tidak langsung menjastifikasi hukuman mati itu sudah tak bisa diubah, masih ada pertimbangan untuk pembelaan, makanya kami beri waktu satu minggu,” jelas Taufik.
Usai memberi penjelasan, Taufik kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Yomahendra, seorang tekong kapal nekat menjemput 53,778 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi di perbatasan Indonesia dan Malaysia (OPL/Out Port Limited).
Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut dibungkus dengan kantong sampah.
Namun sayang, sebelum sampai di daratan Indonesia (Batam), Yomahendra ditangkap petugas TNI Angkatan Laut (AL).
Ia pun akhirnya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.
Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa Yomahendra mengaku tergiur upah Rp50 juta.
Penyelundupan itu adalah kali keduanya yang ia lakukan dalam kurun waktu satu bulan. Yang pertama kali, ia membawa 5 kg sabu dan diupah Rp 25 juta untuk menjemput sabu di perairan OPL.
Dalam penyelundupan itu, dirinya sebagai pengemudi speed boat. Sedangkan dua orang rekannya untuk koordinasi dengan jaringan narkoba di Malaysia, yakni Bujang dan Har.
Sampai saat ini, keduanya masih buron dari aparat penegak hukum. Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan terdakwa Yomahendra seberat 53.778 gram dengan perincian sabu seberat 34.400 gram dan sisanya merupakan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir.
Atas perbuatannya, JPU Mega Tri Astuti menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(jpg)
