Kamis, 16 April 2026

Pemko Batam Komitmen Percepat Perizinan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam berkomitmen akan terus mempercepat perizinan. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus terus dilakukan.

Karena itu kata dia, percepatan perizinan menjadi prioritas utama Pemko Batam saat ini.

“Karena itu setiap ada kendala harus segera diselesaikan di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Jefridin saat memimpin rapat koordinasi Tim Teknis OPD, Selasa (16/3/2021).

Menurutnya, seluruh perizinan yang selama ini ada di setiap OPD, saat ini dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam.

Ilustrasi. Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Batam, sedang melayani warga yang sedang mengurus dokumen perizinan di Mal Pelayanan Publik, beberapa waktu lalu. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Sehingga, berbagai perizinan di Pemko Batam saat ini yang berhak mengeluarkan adalah DPM PTSP.

Namun, berdasarkan atas rekomendasi tim teknis setiap OPD masing-masing.

“DPM PTSP akan melakukan tanda tangan untuk mengeluarkan perizinan jika sudah ada rekomendasi tim teknis,” ujarnya.

Karena itu, Jefridin meminta agar seluruh tim teknis baik yang ada di OPD ataupun di DPM PTSP untuk meningkatkan koordinasi.

Sehingga apabila ada persoalan di lapangan dapat dengan cepat terselesaikan.

Pihaknya juga berpesan setiap perizian yang di keluarkan agar benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai kata dia menjadi masalah hukum dikemudian hari.

“Intinya sepanjang sudah sesuai aturan yang ada, jangan ragu untuk mengeluarkan izin,” jelasnya.

Selain itu, Jefridin juga menjelaskan bahwa saat ini memang banyak turunan aturan dari Undang-undang Cipta Kerja yang belum selesai ditingkat pusat. Ada beberapa yang masih dilakukan pembahasan di tingkat kementerian terkait.

“Karena itu selama belum ada aturan yang terbaru maka gunakan aturan yang sebelumnya,” jelasnya.(*/esa)

Update