batampos.co.id – Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Junior Doctor Network (JDN), Vito A. Damay tidak melarang pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) berpuasa di bulan Ramadan, asalkan kondisinya masih memungkinkan.
“Kalau pasien Covid-19 masih memungkinkan untuk berpuasa, tidak dilarang berpuasa apalagi kalau tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan,” ujar dia dalam diskusi via daring, ditulis Kamis (15/4), seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, pakar gizi klinik dari Universitas Indonesia, Putri Sakti menyarankan pasien berkonsultasi dulu ke dokter untuk memastikan kondisinya memungkinkan berpuasa atau tidak. Menurut dia, pasien terutama yang berada dalam masa pemulihan cenderung tidak bisa menyeimbangkan antara asupan makanan dan kebutuhan mereka, sehingga dapat memperburuk kondisi.
Jadi, apabila setelah berkonsultasi dengan dokter kondisi tidak memungkinkan maka dia bisa mengganti puasa di bulan lain apabila sudah pulih.
“Orang sedang sakit butuh recovery, metabolismenya lebih tinggi sedangkan mereka ini konsumsi makanannya tidak bisa bagus apalagi yang (kondisi sakit Covid-19 berat, Red), jadi dari segi asupan dan kebutuhan enggak balance malah bisa memperburuk kondisi mereka. Di Islam diperbolehkan kalau kondisi tidak memungkinkan berpuasa diganti di hari lain ketika kondisinya sudah membaik. Konsultasikan dulu dengan dokter,” kata Putri.
Selama pemulihan, Putri menyarankan pasien mencukupi kebutuhan makanan mereka mulai dari memperbanyak protein nabati dan hewani rendah lemak, memvariasikan hidangan sayur dan buah agar bisa mendapatkan vitamin, mineral dan antioksidan yang juga bervariasi.
“Kalau merasa asupan tidak bisa optimal boleh dipertimbangkan suplemen, tetapi tidak boleh single dosis kecuali vitamin D (Orang Indonesia 90 persen ada gangguan genetik jadi boleh misalkan ditambah vitamin D 1000 unit). Sementara vitamin lain tidak perlu single dosis kecuali dokter menyarankan,” demikian tutur dia. (*/jpg)