batampos.co.id – Saat bangun kesiangan, seseorang mungkin akan terburu-buru untuk Sahur. Akibatnya, bisa saja masih mengunyah makanan atau minum saat azan Subuh berkumandang. Apakah jika dilanjutkan berpuasa, maka akan batal puasanya? Atau masih boleh berpuasa?
Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa mengatakan makan sahur di waktu azan subuh secara disengaja, maka akan membatalkan puasanya. Hal itu dikarenakan waktu wajib puasa akan dimulai dari terbitnya fajar, yaitu waktu dimulainya Subuh.
Lebih lanjut ketika bangun tidur langsung mendengar azan subuh, maka itu tanda dimulainya puasa. Apalagi jika sudah mengetahui atau mendengar suara azan, lalu tetap sengaja makan, maka puasanya akan batal.
“Kalau sudah fajar ya. Kalau sengaja membiasakan jadi enggak sah puasanya. Fajar itu standar untuk puasa. Azan subuh dinyatakan keluar setelah fajar. Itu pergantian waktu dari malam ke siang,” katanya kepada JawaPos.com baru-baru ini.
“Ketika makan sahur saat terdengar azan, maka sama saja dengan makan di saat puasa,” kata Ustadz Mahfud.
Lalu sebaliknya, jika makan atau minum saat waktu Imsak, masih boleh dilakukan. Ustadz Mahfud menegaskan hal itu tak membatalkan puasa.
“Karena itu dalam keadaan kesiangan ya. Pas imsak baru bangun. Selama belum azan Subuh masih boleh. Itu dilakukan karena kesiangan dan tak membatalkan puasa,” katanya. (jpg)