Jumat, 1 Mei 2026

Nasib 75 Pegawai KPK akan Ditentukan Pekan Depan

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan pada pekan depan.

Firli menyebut, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang pasti hari Selasa, kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya tentu melibatkan Kementerian dan lembaga lain,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Firli memastikan, akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK. Karena itu, dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan 75 pegawai yang gagal menjadi ASN.

“Karena sesungguhnya kalau ada perintah presiden tentulah kita tindaklanjuti,” ucap Firli.

Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, nasib 75 pegawai bukan hanya ditangan Pimpinan KPK tetapi juga ada pada pihak-pihak lain. Karena itu, KPK akan berkoordinasi menyelesaikan polemik ini.

“Ada Menpan RB, ada Kemenkumham yang mengatur regulasi, ada komisi aparatur sipil negara, ada Lembaga Administrasi Negara, dan ada BKN. Ini yang kita kerjasamakan dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya,” cetus Firli.

Firli mengklaim, tidak akan memecat 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menyebut, tidak pernah terpikirkan untuk memberhentikan pegawai KPK.

“Mungkin ada yang bertanya bagaimana yang 75, kami ingin pastikan, sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” ucap Firli menandaskan.

Sebagaimana diketahui, buntut penerbitan surat keputusan (SK) nonaktif 75 pegawai KPK, Firli Bahuri Cs atau lima pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Pasalnya, Firli meminta 75 pegawai yang gagal menjadi ASN untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing.(jpg)

Update