batampos.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk membatalkan Ibadah Haji 1442 H. Mengingat, Indonesia termasuk salah satu negara yang dilarang melakukan penerbangan ke Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pun menyampaikan, ada faktor besar mengapa Indonesia belum diizinkan ke Arab Saudi.
“Pandemi yang masih sangat tinggi menjadi pertimbangan khusus pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah,” tutur dia dalam telekonferensi pers, Kamis (3/6).
Selain masih di-suspend dalam daftar penerbangan internasional Arab Saudi, kejelasan soal kuota juga tidak kunjung disampaikan. Adapun, Saudi membuka kuota 60 ribu jamaah haji, dengan rincian 15 ribu lokal dan 45 ribu luar negeri.
“Termasuk kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia,” tutur dia.
Kata dia, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas keputusan yang disampaikan pemerintah dengan membatalkan ibadah haji 2021. “Yang paling penting adalah keselamatan calon jamaah haji,” pungkas dia.(jpg)
