batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersiap membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun belum adam petunjuk teknis yang diterima Pemko Batam, dipastikan pelaksanaan sesuai dengan arahan Kementerian PAN-RB. Selain itu, calon pelamar juga diminta menyesuaikan dengan syarat sesuai kategori dan posisi yang akan dipilih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait pelaksanaan penerimaan pegawai ini. Meskipun sudah menerima kuota jumlah pegawai beberapa waktu lalu, nyatanya hingga kini pendaftaran belum dibuka.
”Rencana awal itu akhir Mei namun ditunda, dan sekarang kami juga masih menunggu,” kata Jefridin, Selasa (15/6).
Untuk pelaksanaan, sepenuhnya merupakan kebijakan pusat dan daerah hanya menerima hasil dan menjadi tempat penyelenggaraan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian PAN-RB, rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan computer assisted test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar seleksi PPPK akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam seleksi PPPK, hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis. Yaitu, tenaga honorer kategori II (THK-II) sesuai database di BKN. Kemudian, guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Lalu, guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG), yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.
Tahapan seleksi PPPK guru terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Untuk tenaga PPPK, usia paling rendah 20 tahun. Selain itu, tidak pernah dipidana selama dua tahun, tidak pernah diberhentikan tidak hormat. Kemudian, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, memiliki kompetensi dengan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan keahlian yang masih berlaku.
Pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, persyaratan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK, calon pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi.
Selanjutnya, calon PPPK harus memilki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan minimal tiga tahun dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintahan.
Jefridin menyebutkan, total kuota yang didapatkan Batam sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan sebanyak 2.958 formasi untuk pegawai negeri sipil dan PPPK Kota Batam tahun ini.
Keputusan tersebut diterima berdasarkan surat nomor 542 tahun 2021 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. Dalam surat tersebut, Batam mendapatkan 2.958 formasi dengan rincian 2.570 untuk tenaga guru, 226 tenaga kesehatan, 162 tenaga teknis. (*/jpg)