batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendata jumlah nelayan yang mencari nafkah di Waduk Duriangkang.
Sementara ini, jumlah nelayan yang terdata oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam mencapai 400 orang.
Mereka akan diverifikasi oleh Ditpam Aset BP Batam bersama unsur terkait.
Selanjutnya, setelah pendataan akan dibuatkan surat pernyataan tentang hak dan kewajiban nelayan di dalam DTA Duriangkang.
”Perahu nelayan yang terdaftar sekitar 400 unit, selanjutnya akan diberi nomor, dan para nelayan wajib membawa kartu nelayan saat masuk ke Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang,” kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Kamis (24/6/2021).
Berdasarkan pemberitaan Batam Pos sebelumnya, ada pungutan liar (pungli) terhadap nelayan yang beraktivitas di DTA Waduk Duriangkang dan melibatkan oknum BP Batam serta salah satu organisasi masyarakat.
Dendi menegaskan bahwa BP Batam melalui tim Direktorat Pengamanan Aset dan Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, sama sekali tidak terlibat kegiatan ataupun meminta dan menerima sesuatu dari nelayan dan masyarakat sekitar.
Hal itu juga telah dipertegas oleh Manajer Air Baku Badan usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Hadjad Widagdo, dalam pemberitaan tersebut bahwa BP Batam sama sekali tidak terkait
dengan adanya pungutan seperti yang diberitakan.
Ia juga menjelaskan bahwa BP Batam sama sekali tidak memberlakukan tarif atau pungutan di DTA Duriangkang kepada
masyarakat.
Dendi juga mengungkapkan, kegiatan rutin dan insidental patroli penertiban di area DTA Duriangkang, juga terus dilaksanakan.
Tujuannya, demi menjaga suplai dan ketersediaan air baku di Waduk Duriangkang untuk pemenuhan kebutuhan air masyarakat
Batam.
”Pada 8 Juni 2021 lalu, dilaksanakan patroli pencegahan kegiatan ilegal di DTA Duriangkang yang melibatkan personel Ditpam dan Badan Usaha Fasilitas Lingkungan BP Batam dengan hasil penertiban, antara lain 10 unit sampan dibakar, pondok 2 unit dibakar, 1 unit sampan diamankan beserta cangkul 4 unit, dan pembongkaran bubu 129 unit,” tambah Dendi.
BP Batam juga sangat menyayangkan atas kejadian perusakan atau pembobolan pagar pembatas di pintu masuk DTA Duriangkang dekat Polsek Seibeduk yang diduga dilakukan oleh nelayan dan masyarakat setempat.
BP Batam juga sebelumnya telah membuka akses masuk sementara lewat spillway DTA Duriangkang pada waktu-waktu tertentu, yaitu pada pukul 17.00-21.00 WIB dan pukul 05.00-09.00 WIB, sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat pada 26 Februari 2021 lalu.
”Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kelestarian waduk dengan mengurangi aktivitas di DTA, namun saat ini jam masuk yang telah disepakati bersama tersebut tidak lagi dipatuhi oleh masyarakat,” ungkapnya.(jpg)