batampos.co.id – Sejak 30 Juli 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pergantian itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PMPTSP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menjelaskan saat ini penerbitan PBG belum bisa dilaksanakan, karena sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru.
”Perangkat daerah teknis terkait juga sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG,” Kata Marzul, Minggu, (8/8).
Dijelaskan Marzul, PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui online single submission-risk based apporach (OSS RBA) jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.
“Penerbitan PBG kita masih menunggu pemindahan data pada aplikasi baru kemudian dapat digunakan,” ujar Marzul dilansir Harian Batam Pos.
Untuk menerbitkan PBG, Marzul menyebutkan ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan oleh pemda, diantaranya perda tentang bangunan gedung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG, serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan perda retribusi perizinan tertentu oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
”Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” terangnya.
Untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis berada pada dinas PUPR. Dalam UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 ayat 1 retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.
“Bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tambahnya.(*/jpg)
