batampos.co.id – Ombudsman mengkritik pemerintah daerah
yang mewajibkan sertifikasi vaksin sebagai syarat dalam pelayanan publik, karena sangat berpotensi maladministrasi.
Begitu juga dengan pemusatan vaksinasi yang dianggap berpotensi menularkan virus lebih cepat.
”Ketentuan sanksi dalam pasal 13A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 harus dimaknai diberlakukan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, namun tidak mengikuti vaksinasi, bukan bagi masyarakat yang belum divaksin,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, dalam konferensi pers via daring dengan wartawan, Senin (9/8/2021).
Sehingga, kata Lagat, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara menyeluruh bagi masyarakat.

”Pemerintah pusat dan daerah belum sepenuhnya mampu menyediakan akses yang luas bagi masyarakat untuk mengikuti
vaksinasi, hanya di beberapa titik saja. Sehingga mengakibatkan antrean panjang, lama, tidak layak dan melanggar protokol kesehatatan. Sangat berpotensi terjadinya pemarapan virus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik, maka penyelenggaraan publik berasaskan persamaan perlakuan dan tidak diskriminatif.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib
menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
”Pelayanan publik adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan warga negara yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah,” jelasnya.
“Seperti diketahui, ketersediaan vaksin tergantung kiriman dari pusat. Sehingga tidak bisa dipastikan selalu tersedia, dan itu mengganggu kelancaran vaksinasi,” ucapnya.
Padahal, kata Lagat, saat ini antusias masyarakat sangat tinggi, tapi kesempatan untuk divaksin sangat rendah, karena keterbatasan stok vaksin.
Selain itu, ada juga golongan masyarakat yang masih menolak untuk divaksin. Ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
”Pemerintah daerah harus fokus melakukan edukasi pada kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi tidak mau mengikuti vaksin, agar bersedia divaksin,” jelasnya.
Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik, maka jika ditinjau berdasarkan UU Pelayanan Publik, merupakan tindakan
diskriminatif.
Pemerintah bisa menyediakan fasilitas vaksinasi on the spot di tempat-tempat layanan publik, sehingga warga bisa vaksin di
sana.
”Kalau masih ada yang menolak, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif, berupa tidak diberikan pelayanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat lebih luas,” terangnya.(jpg)
