Jumat, 15 November 2024

Sidang Putusan Mantan Kadishub Batam Ditunda, Penyebabnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menunda sidang vonis terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Effendi, dan mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, Heriyanto.

Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim dalam persidangan secara virtual, Senin (9/8).

”Hari ini kita tidak bisa melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Rustam Effendi dan Heriyanto,” kata Ketua majelis hakim Edward.

Edward melanjutkan, kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam itu, ditunda karena majelis hakim belum melakukan
musyawarah.

Sebab, salah satu hakim tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena dugaan terpapar Covid-19.

Mantan Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

”Sebab, majelis belum bermusyawarah dan salah satu anggota majelis hakim tengah menjalani proses isolasi mandiri,” katanya.

Ia menambahkan, persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan dilanjutkan pada Senin (16/8) depan.

”Persidangan akan ditunda selama satu minggu,” tutup Edward.

Dalam persidangan sebelumnya, Rustam Efendi dan Heriyanto ditutut dengan pidana kurungan selama 4 tahun 6 bulan.

Selain itu, dalam sidang tersebut, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Rustam Efendi dan Heriyanto, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Rustam Efendi dan Heriyanto didakwa turut serta selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-
1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta perundangan lainnya yang berkaitan.(jpg)

Update