Kamis, 26 Februari 2026

Bupati Bintan Diduga Rugikan Negara Rp 250 Miliar Akibat Kasus Cukai

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan. “AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Selain Apri Sujadi, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU). KPK pun menduga, Saleh menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018. “Tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta,” ujar Alex.

Alex menyampaikan, akibat ulah kedua orang tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar. “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” papar Alex.

Kedua tersangka itu kini harus menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Mohd H. Saleh Umae ditahan di Rutan KPK C1.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” ucap Alex.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Update