batampos.co.id – Satuan pendidikan di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 didorong untuk segera membuka sekolah. Pasalnya, pemerintah sudah membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, mengungkapkan, kebanyakan wilayah PPKM level 1-3 ini berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
Dimana, mereka yang paling merasakan kesulitan dalam praktik pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karenanya, ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan yang berada di wilayahtersebut dan diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk segera membuka sekolah.
”Saat ini, 60 persen dari 540 ribu sekolah di Indonesia sudah diberikan izin untuk melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya, Kamis (12/8).
Hal ini juga berdasarkan data kesiapan sekolah yang diterima oleh Kemendikbudristek. Dari data tersebut, disebutkan bahwa 93 persen sekolah di Indonesia sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Kemudian, 87 persen sudah siap air bersih, 96 persen sekolah sudah tersedia toilet bersih, tersedianya disinfektan dan lainnya sebanyak 87 persen, hingga memiliki satgas Covid-19.
Dia menjelaskan, efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ. Karenanya, sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa. Selain itu, dalam SKB empat menteri jelas disampaikan mengenai detail pelaksanaan PTM terbatas dalam masa pandemi Covid-19.
Mulai dari jumlah siswa hingga kegiatan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama PTM terbatas dilaksanakan. Selain itu, Dinas Pendidikan melalui tim verifikator wajib melakukan verifikasi isian daftar periksa pada laman Dapodik ke sekolah.
Tak kalah penting, satuan pendidikan membuat kuesioner pilihan PTM terbatas atau PJJ kepada orang tua. Mengingat, pembelajaran di sekolah untuk anak tergantung pada persetujuan orang tua masing-masing. Sehingga, sekolah juga wajib menyediakan dua opsi pembelajaran.
”Selanjutnya, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Satgas Covid-19 di satuan pendidikan melakukan evaluasi,” katanya.
Bila aman, PTM terbatas Dilanjutkan. Bila tidak, PTM terbatas ditunda untuk disempurnakan. ”Bila ada kasus terkonfirmasi Covid-19 pada PTM terbatas, satuan pendidikan wajib menutup sementara dan menggantinya menjadi PJJ,” sambungnya.
Di sisi lain, untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Kemendikbudristek membangun aplikasi pengumpulan data satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan PTM terbatas. Meski masih berbasis laman, aplikasi ini dapat digunakan untuk pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang menyelenggarakan PTM terbatas. (*/jpg)
