Sabtu, 18 April 2026

Sebelum Ditahan KPK, Bupati Bintan Tiga Hari Tak Ngantor

Berita Terkait

batampso.co.id – Sekda Bintan, Adi Prihantara, mengungkapkan, sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan mikol pada Kamis (12/8/2021) lalu, ternyata Apri sudah tiga hari tidak masuk kantor.

”Kalau tidak masuk kantor baru tiga hari karena terakhir hari Rabu masih ke kantor bupati. Waktu itu ada acara dengan BNN,” ungkap Adi usai mendampingi kegiatan monitoring penyaluran sembako di Desa Pengujan dan Bintan Buyu, kemarin.

Dia juga tidak mengetahui keberangkatan Bupati Bintan keluar kota, sebab tidak ada komunikasi terlebih dahulu.

”Tidak ada komunikasi dengan kami,” katanya.

Kabar ditahannya bupati Bintan, kata Adi, diketahui dari media. Ketika itu dirinya sedang mendampingi pejabat dari kementerian.

”Mendapatkan berita justru dari media,” ungkapnya.

Disinggung ada pejabat Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bintan yang juga menjabat bagian perizinan di BP Batam turut diperiksa KPK terkait kasus ini, dia mengatakan,
belum ada penetapannya.

”Beliau hanya yang memberikan informasi sebagai saksi,” ungkapnya.

Menurut Adi, roda pemerintahan tidak boleh kosong.

”Prinsip dasar pemerintah tidak boleh ada kekosongan, namun ada mekanisme yang harus dilalui,” jelasnya.

Di luar dari kasus yang terjadi, Adi mengajak masyarakat Bintan ikut mendoakan Bupati Bintan, Apri Sujadi, dan keluarganya agar tabah dan kuat dalam menghadapi ujian ini.(jpg)

Update