batampos.co.id – Karyawan PT Multisari Arya Sentosa diciduk Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (23/8). Karyawan inisial IM dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan pelaku diduga menggelapkan uang hasil penjualan barang milik perusahaan di tempatnya bekerja.
”Modus pelaku menggelapkan uang perusahaan. Pelaku tidak menyetorkan uang tagihan penjualan barang kebutuhan harian,” jelas Rio, Selasa (24/8).
Dari hasil audit perusahan, pelaku telah menggelapkan uang perusahaan sejak tahun 2020 lalu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. ”Nilai kerugian perusahaan mencapai ratusan juta. Uang dipakai untuk main judi daring (online),” kata Rio.
Atas perbuatannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*/jpg)
