Minggu, 1 Desember 2024

WNI Boleh Masuk Arab Saudi, Ini Syaratnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Arab Saudi telah melonggarkan pembatasan Covid-19 untuk penduduk yang divaksinasi penuh masuk ke negaranya. Para pelancong kini bisa langsung melakukan perjalanan ke kerajaan Arab Saudi padahal sebelumnya sempat menghadapi larangan perjalanan.

Menurut sebuah laporan oleh Saudi Gazette, aturan itu tetap dengan syarat. Yaitu aturan itu hanya berlaku untuk mereka yang memiliki izin tinggal yang sah (Iqama) dan meninggalkan kerajaan dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mengambil dua dosis vaksin Covid-19 dari Arab Saudi seperti dilansir dari Dawn, Rabu (25/8).

Saat ini, negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, dan Lebanon.

Awal bulan ini, Arab Saudi telah memutuskan untuk mengizinkan masuknya wisatawan asing yang divaksinasi lengkap dengan vaksin Sinopharm atau Sinovac. Syaratnya, asalkan mereka juga menerima suntikan booster dari salah satu dari empat vaksin yang disetujui oleh Kerajaan.

Keputusan itu menyusul negara itu membuka kembali pintunya bagi pengunjung internasional pada 1 Agustus. Syaratnya mereka diinokulasi booster oleh salah satu vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna atau Johnson & Johnson.

Sementara itu, Kedutaan Besar Pakistan di Riyadh menyambut baik keputusan otoritas Saudi. Pemimpin PTI Zulfi Bukhari menyebut langkah itu sebagai langkah selamat datang. Ia mengatakan bahwa Pakistan berterima kasih atas dukungan tersebut. (*/jpg)

Update