batampos.co.id – Permasalahan terkait dengan pelayanan publik masih sering dikeluhkan oleh masyarakat di Provinsi Kepri.
Salah satunya yakni mengenai PPDB tingkat SLTA di Batam yang setiap tahun selalu bermasalah.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak, tak hanya pemerintah daerah saja tapi juga lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi hal tersebut.
Dosen STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim, mengatakan, jika berkaitan dengan keluhan layanan publik, masyarakat tentunya dapat mengadu kepada Ombudsman.
Kata dia, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah.

“Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” kata Zamzami saat webinar dengan wartawan belum lama ini.
Zamzami mengatakan, Ombudsman, merupakan lembaga negara yang memang diberikan kewenagan untuk mengontrol hal-hal berkaitan dengan pelayanan publik.
Ombudsman dapat melakukan investigasi setiap aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan peayaan publik.
Namun kata dia, dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman harus tetap mengacu sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
“Dan memang tugas utama Ombdusman adalah mengasi terkait pelayanan publik. Ombudsman adalah lembaga yang ditugaskan kontrol pengawasan terhadap pelayaan publik, jadi tugas utamanya ya mengawasi pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Anggota DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, mengatakan, Ombudsman adalah lembaga negara yang memang menerima masukan masyarakat.
“Ombudsman harus menjalankan apa yang sudah menjadi kewenangan mereka,” katanya.(*/esa)
