Jumat, 31 Januari 2025

Pasangan Suami Istri di Batam Bawa Kabur Uang Perusahaan, Begini Modusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Polsek Batuampar menangkap pasangan suami istri (pasutri), EA, 34, dan AS, 25.

Keduanya diamankan usai menggelapkan uang senilai Rp 105 juta.

Penggelapan itu dilakukan pada Selasa (31/8/2021) siang. Modusnya, sang istri AS yang bekerja sebagai karyawan perusahaan di wilayah Batuampar, berpura-pura dijambret saat hendak menyetorkan uang untuk menggaji karyawan perusahaan.

”Kami mendapatkan laporan dari pihak perusahaan. Kemudian dilakukan penyelidikan, namun ada kejanggalan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Dari pemeriksaan, AS mengaku baru saja mencairkan uang dari cek di Bank Mandiri di Jalan Imam Bonjol, Nagoya dan membawa uang tersebut menggunakan tas.

Kemudian, AS hendak menyetorkan uang itu kembali ke Bank UOB.

”Di jalan, AS ini mengaku dijambret. Setelah diinterogasi, aksi itu sudah direncanakan bersama suaminya,” kata Andri.

Andri menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan belum mengetahui latar belakang penggelapan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan menjambret dan uang tunai
dolar Singapura.

”Masih dilakukan pemeriksaan. Nanti akan disampaikan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 tentang penggelapan
dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara.

Update