Jumat, 18 Oktober 2024

Formula Baru Penghitungan UMK Batam 2022, Kenaikan Diprediksi Hanya Rp30 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Kalangan dunia usaha di Batam berharap penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 yang menggunakan formula baru, jangan sampai memberatkan mereka. Pasalnya, dunia usaha di Batam dalam dua tahun terakhir sudah dihantam badai pandemi Covid-19.

”Kami berharap penghitungan UMK Batam untuk 2022 memang menggunakan aturan baru, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Semoga tidak memberatkan dunia usaha di Batam,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Selasa (7/9/2021).

Ia mengatakan, dengan mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, maka penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK akan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Karenanya, upah tiap tahun akan memiliki batas atas dan bawah.

”Ada rentang batas atas dan bawah kenaikan UMK Batam tahun 2022 nanti. Variabel yang dipertimbangkan adalah konsumsi per kapita rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Lalu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” sebut Rafki.

Namun, saat ini, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa kenaikan UMK tahun 2022, karena belum ada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai variabel-variabel tersebut.

”Sekali lagi, dari sisi pengusaha tentunya berharap kenaikan UMK tahun 2022 ini tidak memberatkan karena situasi yang masih berat masih dialami pengusaha, sebab pandemi Covid-19 masih berlanjut dan perekonomian belum pulih sepenuhnya,” ujarnya.

Pihaknya percaya Dewan Pengupahan Kota Batam akan memutuskan angka yang terbaik dalam situasi dunia usaha yang tidak baik.

Ia juga mengimbau, jangan sampai ada demonstrasi akibat tarik menarik besaran nilai UMK 2022.

Sebab, hal itu bisa semakin membuat dunia usaha di Batam kian
terpuruk.

”Selain situasi yang tidak memungkinkan pengumpulan massa, investor juga masih banyak yang wait and see untuk merealisasikan investasinya tahun ini. Jadi, kita harus memberikan kepercayaan kepada investor agar merealisasikan investasinya yang akan membuka lapangan pekerjaan baru,” kata Rafki.

Mengenai penggunaan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan UMK, Apindo Batam juga berharap yang sama.

”Karena hitungan kita, kebutuhan hidup layak di Batam masih di bawah empat juta rupiah. Artinya UMK Batam sudah jauh di atas KHL. UMK Batam sudah lama berada di atas KHL, sejak tahun 2014. Malahan kalau memakai KHL sebagai patokan, maka UMK
Batam jadi turun atau paling banter tidak ada kenaikan sama sekali,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap semua pihak menghormati dan menjalankan aturan baru yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut.

Berapa pun nanti kenaikan UMK Batam untuk 2022 harus dihormati bersama.

”Kita sama-sama menjaga kondisi investasi Batam yang kondusif,” imbuhnya.

Sebelumnya, kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, penghitungan UMK tidak lagi menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan terbaru, penghitungan UMK dihitung dan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Variabelnya, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga
kerja, dan median upah. Upah akan disesuaikan setiap tahun
dengan batas atas dan bawah.

”Sudah ada rumusnya. Jadi, nanti itu yang akan dibahas bersama asosiasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Mungkin bulan depan kami sudah mulai rapat terkait penerapan formula baru ini,” kata Rudi, Senin (6/9) lalu.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.

Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tidak saja itu, aturan baru juga menyebutkan ketentuan
mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

”Kalau aturan lama tidak ada perbedaan penerapan UMK, tapi tahun ini ada pengecualian. Jadi untuk UMKM bisa mendiskusikan sendiri upah bersama-sama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni, mengatakan aturan baru tetap merugikan bagi pekerja.

Penghitungan upah minimum juga harus berdasarkan KHL mengingat saat ini pun terdapat berbagai hal yang dihadapi.

Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.

”Tak tahu lagi lah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini,” ujarnya.

Ia memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.

”Kemarin kami coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup,” tuturnya.

Sekadar diketahui, UMK Batam 2021 sebesar Rp 4.150.930.(jpg)

Update