Selasa, 12 Mei 2026

Di Kepri, Tes Antigen Paling Mahal Rp 109 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkandua surat edaran dengan Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen dan HK.02.02/I/ 2845/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan
swab PCR.

Berdasarkan aturan ini, setiap laboratorium yang melakukan tes tidak boleh melebihi tarif tertinggi yang telah dipatok.

”Sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri, yang mengaku sudah
mendapatkan surat dari Kemenkes tersebut, Rabu (8/9/2021).

Ia mengatakan, batasan pemeriksaan swab PCR tertinggi Rp 525 ribu, sedangkan pemeriksaan rapid test
antigen Rp 109 ribu. Dari pantauan Dinas Kesehatan
Kepri di beberapa wilayah, semua klinik atau laboratorium sudah menyesuaikan tarif sesuai edaran Kemenkes.

”Saya lihat di Tanjungpinang, rata-rata itu pemeriksaan rapid test antigen-nya di kisaran Rp 90 ribuan,” ungkap Bisri.

Bisri mengaku, nantinya akan ada pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan. Ia telah meminta jajaran Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk turun memeriksa, apakah surat edaran Kemenkes ini ditaati klinik maupun laboratorium.

”Kami turun dan mengeceknya,” jelasnya.

Sejauh ini, kata Bisri, tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Tarif pemeriksaan rapid test antigen maupun PCR di Kepri, tidak ada yang melanggar ketentuan.

Penurunan tarif ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antardaerah di Kepri.(jpg)

Update