Sabtu, 16 November 2024

BP Batam Keluarkan Perka Baru Terkait Kepelabuhan

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 20/2021 terkait Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, awal September lalu.

Perka terbaru ini terbit karena BP Batam ingin mengakomodir keinginan dari pengusaha di sektor kemaritiman di Batam.

”Ada perubahan tarif yang disesuaikan dan juga ada sedikit perubahan redaksional,” ucap Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, Senin (20/9/2021).

Terbitnya Perka ini memang merupakan hasil dari pembahasan bersama antara BP Batam dan aliansi pengusaha di sektor maritim, berulang kali.

Dendi tidak menyebut secara detail tentang poin-poin penting, tapi dalam regulasi terbaru ini, memang tidak banyak mengalami perubahan dibanding Perka sebelumnya.

Aktivitas di Pelabuhan Batu Ampar.  Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

”Perka ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya. Apakah berarti keinginan aliansi diakomodir, maka dalam konteksnya, memang usulan mereka diterima sebagai masukan dari pelaku usaha,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam, Osman Hasyim menyambut baik terbitnya Perka terbaru tersebut.

Adapun poin utama yang muncul dan sesuai harapan pengusaha maritim yakni pembebasan biaya tambat lagi kapal yang tambat di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Khusus Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

”Tentang tuntutan kami, semua yang disepakati BP Batam akan membantu pertumbuhan ekonomi Batam dan dunia maritim tumbuh lebih pesat. Sehingga menjadikan Batam punya daya tarik, dan daya saingnya juga meningkat,” kata Osman.

Menurut Osman, dengan terbitnya Perka tersebut, maka perlahan-lahan akan mengembalikan kejayaan sektor maritim di Batam.

”Ada lima hal yang bisa dipastikan dengan Perka tersebut, yakni rasa aman, nyaman, kepastian hukum, tarif bersaing, dan pelayanan prima,” jelasnya.

Saat ini, ada ratusan kapal asing yang menganggur dan harus kembali menjalani docking di Batam.

Docking dilakukan tiap dua tahun sekali. Tapi, karena sebelumnya, tarif tidak bersahabat, kapal-kapal tersebut lebih memilih tidak diparkir di wilayah Batam, melainkan mencari tempat lain yang lebih murah.

”Kami memberikan apresiasi kepada BP Batam, karena telah mendengar masukan dari kami,” tegasnya.(jpg)

Update