batampos.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengatakan DPRD Provinsi Kepri mendukung langkah yang dibuat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait polemik surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang pengelolaan ruang laut 0-12 mil. Menyikapi hal itu, DPRD Provinsi Kepri akan turut melayangkan protes ke kementerian terkait.
“Terkait surat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, yang melarang Pemprov Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar, DPRD Kepri segera melayangkan protes ke Kemenhub,” ujar Jumaga Nadeak, Kamis (23/9).
Politisi senior PDI Perjuangan tersebut menegaskan, surat yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemerintah daerah dan juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 27. Karena dalam regulasi itu, Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam laut yang ada di wilayahnya.
“DPRD Provinsi Kepri bersama Pemprov Kepri akan melakukan koordinasi terkait terbitnya surat tersebut. Setelah itu, tidak menutup kemungkinan DPRD dan Pemprov Kepri juga akan melayangkan protes ke Kemenhub,” tegasnya.
Menurut Jumaga, labuh jangkar salah satu sektor potensial penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena selama ini, pendapatan daerah terbesar di Kepri bukan dari sektor kemaritiman. Namun dari bidang-bidang yang ada di darat, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kita Provinsi Kepulauan diberikan kewenangan mengelola ruang laut 0-12 mil. Tentu didalamnya termasuk area labuh jangkar. Tanpa argumentasi yang jelas, Kemenhub melarang Pemprov Kepri mengelola sektor tersebut,” jelas Jumaga.(*/jpg)