Sabtu, 16 November 2024

Warga Malaysia Ogah Divaksin, tapi Minta Sertifikat Vaksinasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Target Malaysia untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada semua penduduknya mendekati keberhasilan. Sekitar 83,1 persen penduduk dewasa telah divaksin lengkap. Untuk anak-anak usia 12–17 tahun, baru 0,8 persen yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.

Namun, keberhasilan itu bukan tanpa kendala. Masih ada golongan penduduk yang antivaksin. Sebagian warga datang ke tempat vaksinasi. Namun, mereka tidak mau mendapatkan suntikan dan hanya meminta sertifikat vaksinasi. Permintaan itu tentu ditolak.

Sertifikat vaksinasi menjadi penting karena sebagian sektor ekonomi mulai buka. Misalnya, salon kecantikan dan restoran. Untuk bisa masuk dan mendapatkan layanan, mereka harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Mereka yang sudah mendapatkan vaksin lengkap juga boleh berwisata ke Langkawi maupun datang ke tempat-tempat ibadah seperti masjid dan gereja.

Pentingnya sertifikat vaksinasi membuat sebagian orang ingin memilikinya tanpa perlu lebih dulu disuntik. Polisi mengungkapkan bahwa ada beberapa kartu vaksinasi palsu yang beredar.

’’Kami diberi tahu oleh beberapa dokter umum bahwa ada orang-orang yang datang dan bersedia membayar agar bisa mendapatkan kartu vaksinasi (tanpa disuntik),’’ tegas Presiden Asosiasi Medis Malaysia (MMA) Koh Kar Chai seperti dikutip The Straits Times.

Situasi kian mengkhawatirkan karena saat ini ada pihak tidak bertanggung jawab yang menjual sertifikat vaksinasi palsu via online. Ada tiga jenis sertifikat yang dijual. Harganya berkisar MYR 200 hingga MYR 1.500 atau setara Rp 680 ribu–Rp 5,1 juta.

Si penjual mengklaim bahwa yang termahal berbentuk sertifikat digital. Di dalamnya akan terpampang nama dan identitas kartu si pembeli. Kartu itu bisa dipakai di semua tempat. Untuk harga MYR 400 (Rp 1,4 juta), pembeli bisa mendapat sertifikat vaksinasi digital, tetapi dengan nama dan kartu identitas orang lain. Harga termurah adalah kartu vaksinasi nondigital.

Polisi memperingatkan, aktivitas apa pun yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat vaksinasi digital adalah kejahatan berat. Pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda MYR 100 ribu atau setara Rp 340,4 juta. Pada pertengahan bulan ini, setidaknya 10 orang ditangkap dan dijerat dengan pemalsuan sertifikat vaksinasi.(jpg)

Update