Minggu, 1 Desember 2024

Kisah Bocah yang Punya Nama 19 Kata, Sulit Dapatkan Akta Lahir

Berita Terkait

Usulan nama dari paman si bocah konon terinspirasi tahun politik 2019 yang berakhir kondusif. Setelah sulit mendapatkan akta, si bapak mau mengganti nama sang buah hati asal diberi surat.

SELALU ada doa dan harapan dalam sebuah nama yang disematkan orang tua. Namun, doa dan harapan Arif Akbar untuk putranya sungguhlah panjang. Demikian panjangnya sampai akhirnya menimbulkan masalah. Hingga si buyung akan berusia 3 tahun, akta kelahiran belum bisa didapat.

Nama lengkap si buyung kelahiran Tuban, Jawa Timur, 6 Januari 2019, itu, ambil napas dulu, Arif Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara. Sudah? Baru separo jalan. Lanjutannya: Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Ada 118 huruf dan 19 kata di nama anak kedua pasangan Arif-Suci Nur Aisiyah tersebut. Mungkin nama terpanjang yang ada di Indonesia.

”Harapannya, anak saya berpikir jernih dan punya penalaran panjang seperti namanya yang panjang,” tutur Arif kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Tidak berlaku istilah kaboten jeneng atau keberatan nama sebagaimana kepercayaan Jawa yang konon membuat anak sering sakit-sakitan. Terbukti, Cordo –panggilan akrab bocah tersebut– tumbuh menjadi anak yang sehat.

Ditemui awak media beberapa hari lalu di rumah pamannya di Desa Karangtengah, Kecamatan Bagilan, Kabupaten Tuban, bocah mungil nan menggemaskan itu tampak riang dan bermain seperti balita pada umumnya. Selain orang tuanya, orang yang memiliki andil besar dalam pemberian nama yang sangat panjang itu adalah Mujoko Sahid, sang paman.

Mujoko menyampaikan, keponakannya itu lahir pada tahun politik 2019. Saat itu kondisi Indonesia dinilainya sangat tidak kondusif. Sesama anak bangsa saling serang dan fitnah. ”Pada 2019 itu, kami melihat banyak sekali berita hoaks yang hampir mengadu domba negeri ini. Tapi, alhamdulillah akhirnya kondusif,” jelasnya.

Momen itulah yang menginspirasinya memberikan nama sepanjang rel kereta api tersebut kepada keponakannya. Arif yang berdomisili di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, menyetujui usulan nama itu.

Meski Arif tidak menjelaskan secara detail makna setiap kata dalam nama si buah hatinya, tetap terselip doa dan harapan dari orang tua. Selain menjadi anak yang saleh, diharapkan kelak Cordo memiliki nalar yang panjang.

Persoalannya, kolom huruf di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) tidak cukup untuk menampung nama sepanjang itu. Sudah hampir tiga tahun ini pasangan orang tua yang viral setelah mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo tersebut sulit mendapat akta kelahiran untuk buah hatinya.

Arif mengakui, dispendukcapil menyarankan penggantian nama buah hatinya. ”Sarannya memang supaya diganti. Tapi, saya sebagai orang tua tidak ingin nama anak saya diganti karena tidak ada undang-undang yang melarang,” ujar Arif.

Kasus itu mendapatkan perhatian dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Dia menjelaskan bahwa tidak bisa diterbitkannya akta bukan karena penolakan. Melainkan karena adanya kendala teknis dalam pendataan SIAK.

”Dengan nama yang panjang tersebut, ada kesulitan teknis karena kolom di KK (kartu keluarga), KIA (kartu Indonesia anak), dan akta lahir tidak muat,” terangnya kemarin (7/10).

Dalam sistem database dukcapil, batas jumlah huruf dalam kolom nama sebanyak 55. Itu pun sudah termasuk spasi. Dengan jumlah tersebut, masyarakat bisa mencantumkan nama lima sampai tujuh kata. Karena itu, agar dapat masuk dalam sistem dukcapil, dia berharap orang tua menyesuaikan nama anaknya. Sebab, jika tidak, ke depan terjadi kesulitan yang sama. Bahkan bukan hanya di dukcapil. ”Nanti untuk ijazah, paspor, dan seterusnya tidak muat,” jelasnya.

Arif menegaskan, pada dasarnya dirinya siap mengganti nama anaknya. ”Asal ada surat dari dinas terkait yang menjelaskan bahwa nama anak saya tidak bisa dicetak di adminduk,” katanya.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban Rohman Ubaid, sedari awal orang tua si anak diberi penjelasan dan edukasi soal keterbatasan kolom dalam SIAK. Persisnya sekitar Oktober 2019. Penjelasan tersebut disampaikan secara lisan ketika Arif datang ke kantor dispendukcapil untuk mengurus akta kelahiran.

”Saat itu sudah kami berikan penjelasan bahwa ada batasan kolom dalam sistem adminduk, yakni maksimal 55 huruf. Makanya, kami sarankan nama si anak bisa menyesuaikan kolom yang tersedia di SIAK,” terang Ubaid.

Setelah diberi penjelasan lisan, lanjut mantan Kabaghumas dan protokol setda tersebut, Arif kembali lagi ke kantornya untuk mendapat kepastian soal pengurusan akta kelahiran. Namun, tetap dengan nama yang sama.

Setelah lama tidak ada kabar, pekan lalu orang tua si anak kembali ke dispendukcapil untuk mendapat kepastian jawaban secara resmi dan tertulis terkait dengan aturan batasan huruf pada nama. Karena itu, pada 1 Oktober lalu, kata Ubaid, dispendukcapil kembali berkirim surat ke Dirjen Dukcapil Kemendagri. Inti isi surat masih sama dengan yang dikirim awal. Sampai sekarang, surat itu belum dijawab hingga terkirimnya surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian viral.

Zudan Arif Fakrulloh pun sudah berusaha menelepon langsung Arif. Itulah yang disampaikan Camat Bancar Sutaji kepada Jawa Pos Radar Tuban. Sutaji mengungkapkan, pada Rabu (6/10) sekitar pukul 07.00, sekretaris Dispendukcapil Tuban mengontak ponselnya dan memintanya mendatangi rumah Arif. Keperluannya, menemui yang bersangkutan sekaligus menyambungkan kontak langsung Dirjen kepada Arif.

Sebelum meluncur ke rumah Arif di Desa Ngujuran yang jaraknya cukup jauh dari kantor kecamatan, Sutaji mengontak kepala desa setempat. Dari kepala desa yang lebih dulu datang ke rumah Arif, yang bersangkutan diketahui tidak berada di rumah dan pergi ke Bojonegoro.(jpg)

Update