batampos.co.id – Gara-gara terlibat dalam acara gowes berjamaah di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, pada 3 September lalu, Wali Kota Malang Sutiaji harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Selasa (12/10).
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Farid Zuhri memvonis Sutiaji dengan denda Rp 25 juta atau 15 hari kurungan. Orang nomor satu di Malang itu terbukti melanggar aturan tentang PPKM dan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan.
Bukan hanya Sutiaji, hakim juga memvonis Sekretaris Daerah Kota (Sekkota) Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Satyawan. Mereka dijatuhi hukuman membayar denda masing-masing Rp 15 juta dan Rp 10 juta.
”Ada tiga putusan hari ini (kemarin, Red). Selain Pak Sutiaji, ada juga Sekkota Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Satyawan. Ketiganya dianggap bersalah melanggar prokes sesuai dengan pergub pasal 49,” ungkap Humas PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Aulia Reza, seusai sidang putusan kemarin.
Menanggapi putusan hakim pada sidang kemarin siang, Wali Kota Malang Sutiaji menerima dan legawa. ”Kami ikuti prosedurnya. Apa yang sudah diputuskan ya kami terima,” ujar Sutiaji.
Saat ditanya, Sutiaji menyatakan bahwa tidak adayangdirugikandalamputusantersebut. ”Nggak ada yang dirugikan. Kami terima putusannya,” tandas Sutiaji. (jpg)