Minggu, 2 Februari 2025

Tes Psikologi untuk SIM, Bayar Rp 100 Ribu

Berita Terkait

batampos.co.id – Bagi pemohon atau pengendara yang akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan SIM, wajib melampirkan syarat terbaru yakni surat hasil tes psikologi. Untuk itu, pemohon diharuskan mengikuti tes di lembaga psikologi yang telah ditunjuk dan membayar Rp 100 ribu.

Administrasi Arka Trans Psikologi Karin, mengatakan persyaratan untuk tes psikologi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membawa e-KTP asli dan fotokopi e-KTP serta surat kesehatan. Untuk Warga Negara Asing (WNA), ditambah Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan paspor yang asli dan fotokopi. ”Biaya psikotes Rp100 ribu,” jelasnya.

Sejak awal Oktober 2021 hingga saat ini, sebanyak ratusan warga yang telah melakukan tes psikologi. Menurut Karin, hasil tes berlaku selama enam bulan. ”Waktu tesnya 15 hingga 20 menit saja,” terangnya.

Seperti diketahui, tujuan dari tes psikologi ini guna mengetahui tingkat emosi dari pemohon SIM yang meliputi kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Sugana menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 4.

Surat keterangan hasil tes psikologi, lanjut I Made, dikeluarkan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri. ”Untuk di Tanjungpinang lembaga yang ditunjuk yakni ARKA Psikologi,” jelasnya.(*/jpg)

Update