Sabtu, 31 Januari 2026

Anak-Anak sudah Bisa Masuk Bioskop, Ini Syaratnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan tempat permainan anak atau playground di mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka kembali. Penyesuaian tersebut seiring dengan membaiknya kondisi situasi Covid-19.

’’Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2,” ujarnya secara virtual, Senin (18/10).

Namun, Luhut menegaskan, terdapat syarat dalam pelaksanaan aktivitas anak di tempat permainan seperti pihak playground harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta durasi bermain anak.

’’Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” tuturnya.

Selain itu, anak-anak juga sudah diperbolehkan masuk kedalam bioskop seiring dengan peningkatan kapasitas bioskop yang diperlonggar menjadi 70 persen untuk kota level 2 dan level 1.

Selain pelonggaran aktivitas anak-anak di pusat perbelanjaan, anak-anak dibawah usia 12 tahun juga sudah dapat diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua.

’’Uji coba tempat wisata di kabupaten atau kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten atat kota level 2 dan 1,” tegas dia. (*/jpg)

Update