batampos.co.id – Permintaan dunia usaha agar kenaikan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) sebesar 4 persen per tahun agar
ditunda, tampaknya didengar oleh BP Batam.
Bahkan, BP Batam berencana menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam terkait hal tersebut.
”Kami baca Undang-Undang (UU) mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), memang ada disebut relaksasi PNBP. Ada macam-macam bentuknya. Ada penghapusan UWTO, ada penundaan pembayaran, ada pembayaran secara menyicil dan penurunan tarif,” kata Deputi III BP Batam, Sudirman Saad, Selasa (19/10/2021) di Gedung BP Batam.
Ia melihat gelombang dunia usaha yang meminta penundaan kenaikan UWTO semakin banyak, dimulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) hingga Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Kepri ikut bersuara.
”Makanya mengenai relaksasi, kami pikirkan dua cara, yakni penundaan pembayaran atau pembayaran secara angsuran,” jelasnya.
Ada satu lagi opsi yang tengah dipertimbangkan BP Batam,
tapi yang ini masih dalam pembahasan.
”Misalnya ada pengusaha yang 10 tahun lagi UWTO-nya habis. Mereka mau bayar lunas tahun ini. Kalau lunas sekarang, tapi gunakan tarif 10 tahun mendatang, maka akan naik 40 persen, nanti tidak mau bayar. Beberapa pengusaha bilang, mau bayar tapi pakai tarif yang sekarang. Ini lagi dibahas, kemungkinan akan masuk dalam Perka relaksasi nanti,” ungkapnya.
Jika berlaku, ada keuntungan bagi BP Batam, karena mendapat akumulasi dari 10 tahun pembayaran perpanjangan UWTO dalam satu waktu.
Sedangkan bagi pengusaha, bisa menghemat banyak biaya, apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.
Sementara itu, kalangan pengusaha memang sangat berharap agar penundaan kenaikan UWTO segera berlaku.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan alasan pengusaha meminta relaksasi, karena kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu hingga saat ini.
”Sehingga kemampuan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar UWTO mengalami penurunan. Kita berharap ini menjadi pertimbangan BP Batam mengabulkan permohonan kita,” paparnya lagi.(jpg)