Minggu, 19 April 2026

Pensiunan PNS Belum Kembalikan Mobil Dinas

Berita Terkait

batampos.co.id – Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan, pihaknya menerima informasi ada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan belum mengembalikan mobil dinas.

Menurutnya, perbuatan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum.

“Kalau sudah dipanggil, belum juga mengembalikan mobil dinas, kami konstruksikan dengan pasal tipikor (tindak pidana korupsi),” ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Ilustrasi. Mobil Dinas. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Kajari mengatakan, pekan depan pihaknya akan meminta rincian jumlah mobil dinas yang belum dikembalikan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bintan.

“Senin kami akan minta rincian (jumlahnya) di DPKAD,” ujarnya.

Dikatakannya juga, pihaknya memberikan tenggat waktu selama seminggu ke DPKAD Bintan untuk menarik mobil dinas yang belum dikembalikan.

“Kalau tidak diindahkan juga, kita akan turun untuk menarik mobil dinas yang belum dikembalikan,” tegasnya.

Untuk itu, dia mengimbau pensiunan PNS yang belum mengembalikan mobil dinas agar segera mengembalikan mobil dinas ke pemerintah.(jpg)

Update