Kamis, 23 Januari 2025

Dua Warga Negara Asing Dideportasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni Sendi Moses asal Uganda dan Emmanuel Chimezie Ezewnadi asal Nigeria, dideportasi ke negaranya masing masing.

Dua WNA tersebut dideportasi karena telah melebihi batas izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Pemulangan dan Deportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kristian, mengatakan, pihaknya menahan Sendi Moses sejak 21 Mei 2021.

Sedangkan Chimezie Ezewnadi ditahan sejak 8 Oktober 2021.

WNA Sendi Moses asal Uganda dan Emmanuel Chimezie Ezewnadi asal Nigeria diekspos di Rudenim Pusat Tanjungpinang, Jumat (22/10). Rudenim Pusat Tanjung Pinang untuk Batam Pos

“Dua WNA ini melanggar ketentuan pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Indonesia,” terangnya.

Pihak imigrasi, lanjut Kristian, telah berkoordinasi dengan perwakilan negara masing-masing WNA di Jakarta terkait keberadaan, penahanan serta deportasi yang dilakukan.

“Dua WNA ini akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan administrasi deportasi,” jelasnya.

Selanjutnya, keduanya akan dipulangkan ke negara asal dan diawasi tiga petugas imigrasi.

“Pengawasannya di Jakarta telah sesuai ketentuan yang ada,” tutup Kristian.(jpg)

Update