batampos.co.id – DN, nelayan Bulang, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Batam, Senin (25/10/2021). Pria tamatan SD ini terbukti mencabul AB, pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun.
Semua perbuataan cabul DN terungkap selama persidangan berlangsung. Dimana, pencabulan pertama dilakukan DN terhadap AB awal bulan
April lalu di Kecamatan Bulang.
Berawal dari keduanya tengah dimabuk asmara lantaran baru beberapa bulan pacaran. Merasa sudah memiliki AB, DN pun mengajak remaja putri itu untuk melakukan hubungan suami istri.
Awalnya, AB sempat menolak dengan alasan masih sekolah. Namun, bujuk rayu dan janji DN untuk bertanggung jawab, berhasil merenggut mahkota gadis itu.
Karena aksi pertamanya aman, DN kembali mengulangi
perbuataan cabul itu. Hingga akhirnya, AB hamil beberapa bulan dan diketahui orangtuanya. Tak terima anaknya hamil, orangtua AB pun melaporkan DN ke polisi.
Berdasarkan fakta persidangan itu, majelis hakim PN
Batam menyatakan DN terbukti secara sah dan meya-
kinkan bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana “Perbuatan berlanjut dengan sengaja membujuk anak melakukan Persetubuhan”, atas dakwaan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor
17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
”Karena ketentuan pasal sudah terpenuhi, sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas hakim.
Namun, sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim
menyebutkan hal yang meringankan, yakni terdakwa
menyesali perbuatan dan mau bertanggung jawab terhadap korban. Sedangkan hal memberatkan, terdakwa merusak masa depan korban.
”Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap DN
dikurangi selama terdakwa ditahan. Kemudian, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan,”
terang hakim.
Atas putusan itu, terdakwa pun menerima. Begitu juga
dengan Jaksa Penuntut Umum, Yan Ilhas Zeboa, karena putusan hakim sama dengan tuntutan.
”Kami terima juga, bedanya cuma subsider lebih ringan
tiga bulan, ”ujar Yan.(jpg)