Kamis, 7 Mei 2026

Masa Kerja Lamidi sebagai Pj Sekdaprov Kepri Diperpanjang

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad melantik untuk memperpanjang masa kerja Lamidi selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri untuk 3 bulan ke depan, atau hingga pejabat sekda definitif dilantik.

Pelantikan perpanjangan Pj.Sekdaprov Kepri, Lamidi ini dilaksanakan di ruang kerja gubernur lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/10).

”Berdasarkan aturan perpanjangan Penjabat Sekda bisa dilakukan untuk selama 3 bulan ke depan. Dan dalam tempo 3 bulan ini, kita berharap pejabat Sekda definiti sudah ada,” kata gubernur dalam kesempatan ini.

Pelantikan ini tidak dihadiri oleh banyak undangan, hanya terlihat dihadiri oleh sejumlah kepala OPD.

Gubernur ingin perpanjangan masa kerja Pj. Sekda ini menjadi semangat baru untuk bekerja lebih baik lagi, baik bagi pejabat yang dilantik maupun bagi seluruh pegawai yang berada di bawah binaannya.

”Kita butuh pemikiran-pemikiran yang brilian untuk membangun Kepri. Dengan ilmu dan pengalamannya, kita harap kepada Lamidi sudi mentransfer ilmunya kepada para pegawai di bawah binaannya,” harap gubernur.

Diketahui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menggeser posisi Arif Fadillah dari Sekretaris Daerah menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Kemudian Lamidi, mantan sekda Bintan di era Bupatinya Ansar Ahmad ditunjuk sebagai Plh Sekda Kepri, Rabu (23/6). Di Pemprov jabatan terakhir Lamidi adalah Kadis Kesbangpol Kepri. (*/jpg)

Update