batampos.co.id – Kasus kecelakaan kerja di Kota Batam terhitung cukup tinggi. Tercatat, dari Januari-September, ada 3.735 kecelakaan kerja.
Dimana, 16 orang di antaranya meninggal dunia. Bila dibandingkan tahun
2020, kecelakaan kerja di 2021 sedikit lebih rendah, yakni sebanyak 3.817 kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia sebanyak 13 orang.
Berdasarkan data laporan kecelakan kerja di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, penyumbang angka kecelakaan kerja di Batam masih didominasi kecelakaan kerja di jalan raya.
Bahkan, angkanya mencapai 50 persen dari jumlah secara keseluruhan.
”Laporan kecelakaan kerja yang terdaftar di kami sepanjang tahun 2021, ada sebanyak 3.735 kasus. Sebagian besarnya kecelakaan kerja di jalan raya,” ujar Kepala
Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam, Sudianto, Rabu (27/10/2021).
Kecelakaan Kerja di jalan raya tertinggi sepanjang tahun 2021, terjadi bulan Agustus
yakni sebanyak 275 kasus.
Selanjutnya, pada April 2021 dengan jumlah 267 kasus dan September 2021 yakni 234
kasus.
Sementara itu, angka kecelakaan kerja lain disebabkan oleh kejatuhan material yakni sebanyak 685 kasus, dan mesin produksi 518 kasus.
Ada juga disebabkan kejatuhan 295 kasus, lain-lain 259 kasus, alat berat 76 kasus, bahan kimia 53 kasus, penyakit akibat kerja tiga kasus dan bejana bertekanan dua kasus.
”Kalau dilihat dari sektornya, paling dominan itu industri,” ungkap Sudianto.
Ditambahkannya, sepanjang tahun 2021, ada 16 korban kecelakaan kerja meninggal dunia. Dimana, kasus meninggal tertinggi di September 4 orang dan Juli sebanyak 2 orang.
Selanjutnya, Maret, April dan Agustus masing-masing sebanyak dua kasus. Berbagai upaya terus dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan guna meminimalisir angka kecelakaan kerja di jalan raya tersebut.
Semisal di antaranya, mengimbau kepada safety perusahaan agar terus mengingatkan karyawan untuk mematuhi protokol keselamatan kerja di jalan raya.
”Safety K3 bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga dari rumah. Untuk itu, kami selalu mengingatkan keselamatan kerja di jalan raya ini penting mengingat tingginya angka
kecelakaan kerja di jalan,” tuturnya
Sudianto mengimbau agar setiap kali terjadi kecelakaan kerja dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam. Tujuannya, agar terdata dan memudahkan pembayaran klaim BPJS.
”Paling lambat 24 jam harus lapor ke kami, kalau terlambat klaim BPJS susah. Kalau mis-
alnya belum sempat mengurus, minimal sudah dikomunikasikan, sehingga terdata
dan memudahkan pencairan
klaim,” tutupnya.