Senin, 19 Januari 2026

Pemerintah Larang ASN Ambil Cuti

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah mulai bersiap menghadapi momen Natal dan tahun baru (Nataru). Persiapan difokuskan pada antisipasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang kerap mengikuti momen libur panjang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, akhir tahun memang identik dengan hari berlibur. Namun, perlu diingat, pandemi Covid-19 belum hilang.

Karena itu, momen Nataru dikhawatirkan memicu gelombang ketiga Covid-19 yang akan berdampak buruk. Maka, sejumlah langkah antisipasi disiapkan. Antara lain memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. ”Kebijakan tersebut semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” ujarnya.

Selain itu, terdapat larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut berdasar SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

”Kita upayakan menekan agar sesedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan,” ucapnya. Kebijakan tersebut, kata Muhadjir, akan disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa.

Kendati demikian, tetap ada pengecualian bagi mereka yang harus bepergian pada hari-hari libur tersebut karena alasan khusus. Misalnya sakit atau keperluan mendesak lainnya. ”Perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat,” ungkap mantan Mendikbud tersebut.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi, minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif tes PCR. Begitu pula untuk moda transportasi darat yang mewajibkan negatif Covid-19 dengan menggunakan PCR maupun tes antigen. Dengan syarat itu, lanjut Muhadjir, diharapkan jumlah orang yang akan melakukan perjalanan bisa ditekan.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya di tiga tempat, yakni di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. ”Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan,” katanya.

Muhadjir juga meminta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan bisa tetap menyokong jalannya roda perekonomian, tapi sektor kesehatan juga bisa dijaga.

Selain itu, Muhadjir meminta Kementerian Perdagangan memastikan suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun. ”Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan untuk mencegah penularan Covid-19, ekonomi harus tetap bergerak,” tuturnya. (jpg)

Update