Selasa, 3 Desember 2024

Tak Sanggup Bayar Bill di Cafe, Irwan Berdalilh Jadi Korban Perampokan

Berita Terkait

batampos.co.id – Muh Irwan nekat membuat laporan palsu ke Polsek Batu Aji karena tidak mampu membayar tagihan minuman keras Rp2.705.000, yang dikonsumsinya di salah satu kafe di area tersebut, Selasa (26/10/2021).

Kepada polisi Irwan mengaku menjadi korban perampokan di jalan Diponegoro tepatnya di sekitar hutan Sei Temiang, dengan total kerugian Rp14 juta.

Namun setelah diselidiki polisi, keterangan yang diberikannya palsu. Fakta yang ditemukan polisi ialah Irwan tak sanggup membayar tagihan minuman keras yang dikonsumsinya.

Muh Irwan nekat membuat laporan palsu ke Polsek Batu Aji karena tidak mampu membayar tagihan minuman keras Rp2.705.000. Foto: Eusebius Sara/batampos.co.id

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Ipda Budi Santosa, mengatakan, MI ternyata diketahui  meninggalkan sepeda motor dan barang-barang berharga yang dibawanya di lokasi kafe agar dia bisa mengambil uang di rumah.

Namun sesampainya di rumah, MI tidak memiliki punya uang sebanyak tagihan yang diberikan pemilik kafe. Karena hal itu pula MI nekat membuat membuat laporan palsu.

“Dia tak punya uang sebenarnya, dibuat laporan palsu agar keluarganya tak menyalahkan dia dan juga pihak kafe tak tagih bill nya lagi,” ujarnya.

Atas tindakannya ini pelaku yang merupakan warga Tanjung Uncang ini dijerat Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Editor: Messa Haris

Update