batampos.co.id – Bea Cukai Batam mengamankan pria berinisial A, 31, di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Pria asal Batam ini tertangkap menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui tubuh atau duburnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Zulfikar Islami, mengatakan, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sabu seberat 301,4 gram.
Rencananya, barang haram itu akan diselundupkan dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Lombok.
”Penangkapan ini berdasarkan kegiatan profilling terhadap penumpang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, ia mengaku mengonsumsi sabu dan membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya,” ujar Zulfikar.
Atas pengakuan tersangka, kata Zulfikar, pihaknya membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen.
Hasilnya, di dalam dubur tersangka ditemukan tiga bungkus plastik yang berisi sabu.
”Petugas kemudian melakukan uji narcotest. Hasilnya, diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu. Untuk barang bukti dan tersangka diserahkan ke pihak BNN Kepri untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp 10 miliar.(jpg)