batampos– Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang, Tahap V Tahun Anggaran 2015.
Tersangkanya yakni berinisial H pejabat KSOP kelas II Tanjungpinang dan A direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera (IMS). Keduanya saat ini berada di Rutan Tanjungpinang karena terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang.
BACA JUGA: Terpidana Korupsi Kembalikan Uang Kerugian Negara Ratusan Juta
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya menerima laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 5,6 miliar.
“Telah dilakukan gelar perkara bersama Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri dan ditetapkan 2 orang tersangka,” ujarnya, Jumat (1/11).
Putu menjelaskan berkas perkara kasus korupsi ini telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Saat ini jaksa tengah meneliti berkas kasus tersebut.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015.
Proyek ini dibiayai dari dana APBN tahun anggaran 2015 Kementerian Perhubungan melalui Satker KSOP Kelas II Tanjungpinang. (*)
Reporter: Yofi